SUMUT

Proyek Pengadaan Komputer Senilai Rp1,6 Miliar Disorot, Baladhika Karya Sumut Besok Surati Walikota Binjai

BeritaNasional.ID, Binjai – Proyek pengadaan 111 unit komputer PC All In One (keperluan kantor lurah se-Kota Binjai) senilai Rp 1,6 Miliar tahun anggaran 2022 di Bagian Umum Setda Pemko Binjai menuai sorotan. Pasalnya, dalam pengadaan proyek komputer tersebut diduga menyalahi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang barang dan jasa.

Hal itu disampaikan Ketua Baladhika Karya Sumut, Dedi Marbun SH,MH didampingi Ketua Harian Deni Zulfikar Nasution di Binjai, Selasa (19/7/2022) siang.

“Dalam hal ini besok Rabu tanggal 20 Juli 2022 Baladhika Karya Sumut akan menyurati Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP untuk mempertanyakan tentang kebenaran informasi yang kami terima terkait pengadaan komputer yang dimaksud,” kata Dedi.

Dijelaskan Dedi pihaknya akan menembuskan surat ini juga ke Wakil Walikota Binjai dan Sekdako. Tujuannya agar jika ditemukan persoalan dapat diperbaiki secara internal.

“Kami berharap Walikota Binjai tidak terjebak karena nuansa politik saat ini sedang sangat dinamis,” ucapnya.

Menurut informasi yang diperoleh, sambung Deni Zulfikar Nasution, bahwa komputer tersebut sudah dibeli tanpa melibatkan pihak ketiga. Kalau memang benar demikian tentunya ini sangat menyalahi aturan.

“Karena mestinya setiap proses pengadaan barang dan jasa senilai Rp 50 juta ke atas harus ditayangkan di LPSE Kota Binjai. Dan setahu saya tidak boleh dikerjakan tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan,” sebut Deni. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button