Konten Teologis Romo Patris Dipersoalkan, Benarkah Melanggar Kebebasan Bereskpresi Dalam Beragama?

BeritaNasional.ID, KUPANG — Laporan sebuah organisasi masyarakat terhadap seorang imam Katolik, Romo Patris Alegro, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terkait konten teologis di media sosial menuai reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari akademisi hukum, Robert Salu, yang menilai laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi keagamaan.
Dalam keterangannya, Robert menjelaskan bahwa pernyataan Romo Patris di media sosial merupakan bagian dari ekspresi ajaran agama yang dilindungi konstitusi, bukan tindakan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anggota DPRD TTU itu menegaskan bahwa pasal tersebut mengandung unsur mens rea atau niat jahat yang jelas—yakni permusuhan terhadap agama tertentu atau pemeluknya—yang menurutnya tidak ditemukan dalam pernyataan Romo Patris.
“Konten yang disampaikan Romo Patris tidak menunjukkan permusuhan atau itikad buruk terhadap agama lain. Ia hanya menjelaskan posisi doktrin Gereja Katolik yang sudah diajarkan berabad-abad lamanya,” ujar Robert, Sabtu 2 Agustus 2025.
Robert menambahkan bahwa menyampaikan perbedaan doktrin agama adalah hak konstitusional setiap warga negara. UUD 1945, terutama Pasal 28E ayat (2) dan (3), menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk dan menyampaikan keyakinannya.
Dalam konteks hukum Indonesia, ujaran kebencian dan penistaan agama memang memiliki batasan yang ketat. Robert merujuk pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mensyaratkan adanya muatan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan berdampak nyata pada keresahan publik atau gangguan ketertiban umum.
“Dari hasil penelaahan saya, tidak ada muatan kebencian atau ajakan permusuhan dalam konten Romo Patris. Pernyataannya bersifat penjelasan doktrinal yang dapat ditemukan dalam literatur resmi Gereja Katolik,” tegas Robert.
Ia juga menyoroti bahwa dalam ajaran agama manapun, terdapat klaim kebenaran doktrinal yang merupakan ciri khas masing-masing tradisi iman.
“Klaim teologis semacam ini tidak serta-merta menjadi penghinaan terhadap agama lain, selama tidak disampaikan dengan niat merendahkan,” imbuhnya.
Robert mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya suatu ajaran agama.
“Menentukan kebenaran doktrin bukan ranah hukum pidana. Itu urusan teologi,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan antara kritik teologis dan ujaran kebencian. Menurutnya, kritik teologis adalah bagian dari ekspresi iman, sementara ujaran kebencian mengandung permusuhan yang nyata secara verbal maupun non-verbal.
“Jika tafsir keagamaan yang berbeda mulai dilaporkan ke polisi, maka kita sedang menuju pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berkeyakinan,” katanya, mengingatkan bahwa dalam masyarakat plural seperti Indonesia, perbedaan tafsir adalah hal yang niscaya dan harus dihargai.
Lebih jauh, Robert menilai bahwa pendekatan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini seharusnya bersifat restoratif dan mengedepankan dialog antarumat beragama. Ia khawatir, proses hukum yang terburu-buru tanpa dasar yuridis kuat justru menciptakan ketegangan sosial dan preseden negatif terhadap kebebasan beragama di Indonesia.
“Menjaga kerukunan bukan berarti memaksakan keseragaman. Justru kerukunan hanya bisa tumbuh bila kita memberi ruang bagi perbedaan,” pungkasnya.***
(Alberto)



