
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ketika Drs. H. Bambang Soekwanto, MM (BS) menjadi Pj Bupati bersama Pj Sekda Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM menjalankan rekomendasi KASN mengembalikan 220 ASN yang dilantik Bupati Drs. KH. Salwa Arifin saat itu.
Menurut Drs. H. Syamsul Hadi Merdeka, MM, anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, tujuan BS menjalankan rekomendasi tersebut baik, namun sayangnya ada yang menilai itu hanya membangun pencitraan.
“Yang lebih tragis, ada yang juga yang menilai ada unsur KKN serta like and dislikedalam pengembalian tersebut. Salah satu pejabat yang menjadi korban BS adalah Moh. Hasan Suryadi, SE, MSi yang dikembalikan menjadi Kabid Kominfo,” jelasnya.
Pada bulan Januari 2023, Hasan dilantik menjadi Sekretaris DLH oleh Kyai Salwa, sapaannya. Saat itu yang menjabat sebagai Kabid Mutasi BKP SDM adalah Diana Nurhayati. Kemudian pada bulan Maret 2023, Pemkab melakukan mutasi ratusan ASN.
Dan Diana posisinya diganti oleh Iwan sebagai Kabid Mutasi. Rupanya, mutasi pada bulan Maret ini ada yang tidak puas, lalu melaporkan kepada KASN. Setelah melakukan penyelidikan, KASN merekomendasikan pada Bupati agar melakukan peninjauan ulang, bukan pengembalian ASN yang sudah dilantik ke tempat semula.
Bupati Kyai Salwa tidak menjalankan rekomendasi KASN. Setelah Kyai Salwa purna tugas, posisinya diganti BS sebagai Pj Bupati. BS Banyak melakukan manuver karena akan mencalonkan diri sebagai Bupati.
“Salah satu manuver yang dilakukan BS menjalankan rekomendasi KASN. Tragisnya, yang dilakukan BS bukan melakukan peninjauan ulang seperti yang direkomendasikan KASN, tapi langsung mengembalikan pada tempat semula,” jelasnya.
Ternyata, apa yang dilakukan BS tidak murni menjalankan rekomendasi KASN, tapi memanfaatkan rekomendasi KASN untuk menempatkan keluarga dan kelompoknya pada tempat sesuai kemauanya.
Dikonfirmasi terpisaha, Hasan, sapaanya, ASN yang dimutasi pada bulan Januari tidak ada masalah, sesuai prosedur, tapi oleh BS juga dikembalikan. “Yang dinilai bermasalah oleh KASN, mutasi ASN pada bulan Maret, karena tidak ada tandatangan Tim Penilai Kinerja (TPK),” pungkasnya.
Hasan berharap, Bupati KH. Abdul Hamid Wahed meninjau ulang pengembalian ASN yang dilakukan oleh BS dan Haeriyah. “Saya bersama korban lain, hanya minta hak saya dan haknya dengan mengembalikan pada tempat semula,” pintanya. (Syamsul Arifin/Bernas).