JabotabekNasionalRagam

KPK Jadwalkan Periksa Anies Bawesdan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan.

Bukan hanya Anies Baswedan, KPK juga memanggil Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan – kawan, diantaranya yaitu Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi Ketua DPRD DKI Jakarta untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 20/09/202 kepada sejumlah wartawan.

Pemanggilan terhadap Gubenur DKI Jakarta dan ketua DPRD itu sebagai atas dasar kebutuhan Penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang. 

“Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi – saksi ,” ungkapnya.

 
“KPK berharap  kepada para saksi yang telah dipanggil oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” pungkas Ali.

Pemanggilan terhadap Anies Bawasdan merupakan pemanggilan pertama terhadap Gubenur DKI Jakarta yang digadang – akan maju dalam Pilpres 2024 sejak kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul ditangani KPK.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button