KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
BeritaNasional.ID, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), Hakim agung Sudrajad Dimyati kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (23/09/2022).
Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Sudrajad diberhentikan sementara,”Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di gedung KPK, Jakarta Selatan
Dikatakannya hal itu merupakan aturan yang berlaku di MA. Dengan dilakukannya pemberhentian sementara agar tersangka fokus menjalani proses hukum,”Hal itubdilakukan guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” tutur Zahrul.
Sekira pukul 16.30 WIB, Sudrajad Dimyati dengan tangan diborgol turun dan dikawal sejumlah pegawai KPK sembari mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye menuju ruangan konferensi Pers.