KPK Temukan Rp 15 Miliar di Rumah Hanan Supangkat, Saksi Kasus TPPU SYL
BeritaNasional.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belasan miliar rupiah dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat semalam. Selain uang, KPK menyita catatan pekerjaan terkait proyek Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kepada media Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyelidik telah melakukan penggeledahan dirumah salah satu saksi terkait perkara tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Rabu (6/3) kemarin dan ditemukan beberapa dokumen proyek Kementan serta bukti elektronik.
“Sejak hari Rabu kemarin, tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi diwilayah Kota Jakarta Barat. Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujarnya.
Ali mengatakan uang tunai juga disita dalam penggeledahan tersebut. Uang yang disita jumlahnya belasan miliar rupiah.
“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan total uang yang disita KPK mencapai Rp 15 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga membawa sebuah boks yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat. Penyidik KPK juga membawa dua alat penghitung uang ke bagasi mobil.
KPK diketahui masuk rumah Hanan untuk menggeledah pukul 21.00 WIB Rabu (6/3). Terlihat 12 petugas KPK yang datang ke lokasi. Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan pukul 04.30 WIB hari ini. (Ay/BERNAS)