Daerah

KPU Dan Bawaslu Garut, Terima Laporan 9 Orang Warga yang Namanya Telah Dicatut Salah Satu Parpol

Garut, Beritanasional. ID – Tercatat sebanyak Sembilan orang warga Garut melapor ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka laporan usai identitasnya diduga dicatut partai politik dan terdata berstatus anggota.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, ada sembilan warga yang sejauh ini melaporkan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut.

“Ya, memang benar ada sembilan warga yang melapor,” Terang Junaidin kepada Beritanasional. ID Selasa, (06/9).

Sedangkan dari kesembilan warga yang melapor tersebut terdiri dari dua orang yang melapor melalui sistem daring milik KPU, sedangkan tujuh orang lainnya melapor secara langsung ke Bawaslu.

Junaidin mengatakan, dalam laporannya masyarakat tersebut mengaku telah dicatut identitasnya. Para pelapor mengaku tak pernah mendaftar ke parpol, namun dalam sistem terdata sebagai anggota.

“Kan sekarang bisa terlihat dengan mengakses sipol (infopemilu.kpu.go.id). Jadi siapa pun bisa mengetahui statusnya,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, KPU dalam waktu dekat akan memanggil pelapor dan partai politik yang diduga melakukan pencatutan identitas untuk dimintai keterangan.

Ditambahkan Junaidin.mungkin nantinya, jika partai politik terbukti melakukan pencatutan, pihaknya akan menandai keanggotaan pelapor dengan status tidak memenuhi syarat.

“Kalau mengenai adanya soal penindakan hukum bukan kewenangan kami. Tapi, yang melapor ke sipol, akan kita klarifikasi nanti. Akan kita panggil dengan partai yang bersangkutan,” tandasnya. ( Diky ).
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button