Polewali MandarSulawesi BaratSulbar

KPU Polman Musnahkan Kelebihan 710 Kertas Suara Rusak

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melakukan pemusnahan surat suara yang kelebihan cetak dan rusak sebagai bagian dari proses pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil penghitungan, ditemukan kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan, yakni sebanyak 474 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman , serta 236 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar , Jumlah total 710 kertas suara rusak

Selain itu, juga terdapat surat suara yang rusak. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ada 43 surat suara yang rusak dan dimusnahkan, sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ada 103 surat suara yang rusak. Total surat suara yang dimusnahkan sudah termasuk surat suara yang mengalami kerusakan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Polman Nurjanna Waris .bertempat kantor KPU Polman , Selasa 26 November

Lanjut Nurjanna mengatakan Pemusnahan surat suara ini dilakukan  di halaman kantor KPU Polman dengan cara membakar, yang merupakan salah satu metode yang dipilih oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar. Meskipun di pihak percetakan proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah surat suara, namun sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada ketentuan teknis yang mengatur secara rinci mengenai metode pemusnahan surat suara, sehingga KPU Kabupaten Polewali Mandar memutuskan untuk menggunakan cara membakar.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang tidak sah atau tidak digunakan tidak jatuh ke tangan yang salah dan agar proses pemilu tetap berjalan dengan bersih dan akuntabel.(Yuni)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button