AdvedtorialGorontaloPolitikSosial

KPU Provinsi Gorontalo Rakor dengan BPJS Ketenagakerjaan Bahas JKK dan JKM bagi Badan Adhoc Pilkada 2024

BeritaNasional.ID, GORONTALO — KPU Provinsi Gorontalo bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi terkait iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024.

Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Plh Ketua KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran bertempat di Aula RPP Dulohupa Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jum’at (15/11/2024).

Dalam sambutanya Hendrik mengatakan bahwa pertemuan ini sebagai tindak lanjut pertemuan yang dilaksanakan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya, dimana tugas badan Adhoc juga merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan oleh KPU yang juga perlu diberikan perhatian dan jaminan perlindungan dalam melaksanaan pekerjaan kepemiluan.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Widhi Astri Aprilia Nia memaparkan terkait mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian jaminan kecelakaan kerja atas resiko kecelakaan serta santunan kecelakaan bagi seluruh badan Adhoc pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang berdasarkan kriteria yang disesuaikan dengan iuran jaminan yang dibayarkan dan manfaat yang akan diterima.

Kegiatan ini dilakukan secara hybrid luring maupun daring via zoom meeting yang menghadirkan Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM serta Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota guna membahas terkait jaminan sosial badan adhoc pada masing-masing wilayah yang terfokus pada teknis pelaksanaan dan mekanisme pembayaran kepesertaan JKK dan JKM.

Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat fungsional dan pejabat struktural KPU Provinsi Gorontalo.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button