Kucuran Dana Rp 230 Miliyar Bank 9, Menarik Perhatian Gubernur Jambi

BeritaNasional.ID, JAMBI, -Gubernur Jambi Al Haris, berjanji. Untuk memanggil Direktur Bank Jambi /Bank 9 Jambi, dan pihak yang berkompoten lainnya, terkait dengan dana yang dikucurkan sebesar Rp 230 miliar, kepada pihak pelaksana dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, yang kini berurusan ke Pengadilan Perdata.
Bank Jambi/ Bank 9 Jambi, merupakan Bank Swasta. Menurut Sekdaprovinsi Jambi, Sudirman SH MH, Gubernur turun tangan dalam hal ini, bukan untuk interfensi, melainkan untuk mengetahu secara detail, dalam pengucuran pinjaman dana kepada pihak SNP. Karena, dalam permodalan Bank Jambi saat ini mencapai Rp 1,6 triliun lebih, 26 persen diantaranya adalah Modal Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal ini dipersoalkan, karena pihak Pelaksana PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, yang merupakan anak perusahaan dari Grup Columbia. Bergerak dalam bidang pembiayaan, untuk pembelian alat-alat rumah tangga, yang kemudian dijual kepada konsumen, melalui pembayaran secara cicilan (Beransur setiap bulan), telah tersangkut kasus hukum di pengadilan Perdata Jakarta, karena gagal bayar uang dengan nilai Rp 4,07 triliun. Hingga dilaporkan oleh sejumlah pihak Bank.
Menurut Sumber, Bank Jambi/ Bank 9 Jambi/ Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, menanamkan sahamnya Rp 230 miliar, kepada PT.SNP Finance. Dengan Medium Term Notes (MTN), yaitu surat utang jangka menengah, diterbitkan oleh PT.SNP Finance, sekitar tahun 2016-2020. Karena perusahaan itu membutuhkan dana. Ketika itu Direktur Utama Bank Jambi dipimpin oleh MY, hingga 12 Januari 2020.
Dari hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dicetak pada tanggal 30 September 2016. Diketahui, bahwa fasilitas kredit SNP Finance pada Bank Mandiri senilai Rp 1,4 triliun, pernah macet, namun pihak SNP Finance meminta dilakukan Perpanjangan jangka waktu kredit, pada Bank Mandiri.
Dalam proses gagal bayar, atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini ditetapkan, tagihan atas Pembiayaan yang digunakan oleh NSP Pinance senilai Rp 4,07 triliun. Terdiri dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dari pihak perbankan dengan nilai Rp 2,22 triliun, dan 336 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang merupakan pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun. Termasuk kucuran dana dari Bank Jambi.
Akibat dari gagal bayar, atas dana pinjaman dari 350 kreditur tersebut, pihak PT NSP Pinance, sejak Agustus 2018 berhadapan dengan aparat penegak hukum, sebagaimana tertuang dalam register perkara nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Jo. 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Hingga kini masih dalam proses peradilan, jelas sumber.
Sejumlah pengamat ekonomi Jambi menilai, peristiwa itu terjadi, akibat lemahnya pengawasan dari pihak yang berkompoten, terhadap kegiatan perbankan yang mengelolah uang rakyat. Sebagaimana tertuang dalam Good Corporate Governance (GCG), tentang prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang dibangun untuk menciptakan kepercayaan stakeholder yang bersih dan transparan. Dalam mengelolah ekonomi pasar, guna stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Terkait santernya masalah kucuran dana pinjaman dari Bank Jambi, yang dipinjam oleh PT NSP Pinance, mantan Direktur Utama Bank Jambi, MY yang penrnah dikonvermasi mengatakan, bahwa dirinya sudah tidak di Bank Jambi- lagi. Tolong tanyakan ke direksi yang sekarang aja, katanya kepada detail, via telepon. Pada hari Rabu siang, 22 Juni 2021. Sedangkan Direktur Utama Bank Jambi Yang saat ini masih menjabat (YEH) mengatakan bahwa proses tersebut aman-aman saja. (Djohan Chaniago).

