Daerah

Lagi, Pembakar Hutan Perhutani Bondowoso Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah Polisi menangkap AR (48) yang diduga melakukan pembakaran hutan, kini kasusnya terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.

Akibat ulah AR, kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare. AR ditangkap oleh Buser Sareskim Polres Bondowoso bekerjasama dengan Polhut Perhutani. Kini AR dijebloskan dalam tahanan Polres.

AR, warga Desa Sempol Kecamatan Ijen melakukan pembakara di Desa Sempol, persisnya di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH  Sukosari KPH Bondowoso. Tersangka yang ditangkap di lokasi.

AR keada penyidik mengaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Dengan cara memotong rumput dan ilalang. Kemudia keduanya dibakar untuk melakukan pembersihan.
Karena musim kemarau, api menjalar hingga 0,5 ha. Dalam kasus ini, Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan Barang Bukti yang digunakan AR membakar hutan, seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.
Kasat Reskrim, AKP Joko Santoso, SH membenarkan telah menagkap AR karena diduga telah melakukan pembakaran hutan milik Perhutani Bondowoso. Dan kasusnya sedang diproses dan didalami lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Yulianto, Humas Perhutani menjelaskan pembakaran hutan dan lahan tersebut terjadi di Blok Aren Petak 102E. Lokasi masuk wilayah Desa Sempol Kecamatan Ijen.

“Pada hari kamis, 21/9 2023 sekitar jam 09.00 wib Mandor Polter RPH Blawan, Abdul Aziz dan Mandor Tanam RPH Blawan, Arik menemukan Warga Dusun/Desa Sempol Abdurrahman (48) membakar hutan,” jelasnya, Rabu 27/9 2023.

Untuk menyelesaikan kasus hukum ini, lanjutnya, Perhutani bekerjasama dengan Polres untuk menangani. Kerugian akibat ulah yang dilakukan pelaku, Perhutani mengalami kerugian Rp 3 juta.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button