DaerahSUMUT

Lahan Seluas ± 145 Ha Digarap, Koptan Karang Makmur Minta Komisi I RDP Bersama PT.Socfindo

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Permasalahan – permasalahan lahan masyarakat yang digusur paksa oleh pihak perkebunan di awal Orde Baru kembali mencuat di Kabupaten Batubara.

Salah satunya permasalahan yang dialami Kelompok Tani Karang Makmur yang merupakan kesatuan masyarakat dan petani-petani kecil yang menjadi korban penggusuran paksa yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT. Socfindo dan mengambil rumah beserta tanah mereka yang berada di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.

 

Mereka telah berjuang cukup lama semenjak era reformasi. Namun hingga kini lahan mereka seluas ± 145 Ha yang diambil paksa pada tahun 1971 masih belum dapat mereka kuasai.

Hal ini diketahui berdasarkan penjelasan  Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karang Makmur Suwali B saat memberikan penjelasan ke Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri agar mendapatkan jalan keluar persoalan, Selasa (12/4/22).

“Karena perjuangan kami sudah sejak tahun 2000, saat ini kami sudah sangat lelah. Untuk itu kami datang ke DPRD Batubara memohon agar digelar RDP terkait penyerobotan lahan kami tahun 1971 lalu”, pinta Suwali B.

Atas permohonan Poktan Karang Makmur, Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri memberi respon positif, dan akan menjadwalkan RDP.

“Kami akan sikapi permohonan Poktan Karang Makmur. Secepatnya akan kita agendakan RDP dengan menghadirkan pihak pihak terkait”, sebut Azhar Amri menanggapi Ketua Poktan.

Selain ke Komisi I, Suwali juga meminta dukungan pengawalan dan pendampingan dari kumpulan Jurnalis/Wartawan di Batubara agar ikut mengawal dengan harapan usaha mereka saat ini dapat membuahkan hasil.

Sehari sebelumnya, atas nama Kelompok Tani (Poktan) Karang Makmur, Suwali memang  telah menyurati komunitas Wappress dengan tujuan pengawalan dan pendampingan.

“Bersama ini kami dari kesatuan Masyarakat dan petani-petani kecil yang menjadi korban penggusuran paksa yang dilakukan oleh perusahaan PT. Socfindo dan mengambil rumah dan tanah kami seluas  ± 145 Ha pada tahun 1971”, tulis Suwali dalam surat yang ditujukan kepada Koordinator Wappress, pada Senin (11/04) lalu.

Terkait telah masuknya permohonan  Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Batubara melalui Komisi I, Suwali berharap kiranya seluruh insan Jurnalis (Wartawan) di Kabupaten Batubara terkhusus  kepada Jurnalis yang bernaung di Warung Appresiasi Press (Wappress) memberikan perhatian dan pengawalan pemberitaan.

Hal ini diharapkan, guna menjaga keseimbangan informasi dalam rangka upaya menempuh keadilan Agraria yang saat ini sedang di perjuangkan bersama.

Menanggapi persoalan ini, Kuasa Hukum Kelompok Tani Karang Makmur, Zamal Setiawan, SH menyebutkan bahwa kliennya sedang berjuang kembali untuk mendapatkan lahan yang diserobot PT. Socfindo tahun 1971 silam.

Disebutkan Suwali, bahwa Koptan Karang Makmur ingin agar komunitas jurnalis yang tergabung di Wappress agar melakukan pengawalan dan pendampingan.

“Klien kami sangat ingin Wappress yang sudah diketahui kwalitasnya memperjuangkan masyarakat tertindas agar memberikan perhatian dan pengawalan pemberitaan guna menjaga keseimbangan informasi dalam rangka upaya kita mempuh keadilan Agraria yang saat ini sedang kita perjuangkan bersama”, harap Zamal. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button