DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Laka Lantas di Langkat, Warga Deli Serdang Meningal Dunia Ditempat

BeritaNasional.ID, Langkat – Kecelakaan lalu-lintas (Laka lantas) terjadi antara mobil bus Medan Jaya dengan Nopol BK 7237 LC, kontra sepeda motor Honda Vario Npol BK 4552 AHQ, di Jalan Umum Medan-Tanjung Pura, KM.39-40, tepatnya disebelah perkebunan Coklat, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kasat Lantas Polres Langkat, melalui
Kanit Gakkum IPDA Arifin,SH,MH, mengatakan, korban meninggal dunia merupakan pengemudj sepeda motor Honda Vario Npol BK 4552 AHQ, atas nama Suruhen Tarigan (55) warga Jalan Agraria, No.293, Dusun Hulu, Desa Kampung Hulu, Kecamaatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Sementara pemgemudi mobil bus Medan Jaya Nopol BK 7237 LC masih dalam lidik.

Kronologis kejadian, sebut IPDA Arifin, yakni berawal dari mobil bus Medan Jaya Nopol Polisi BK 7237 LC, dan sepeda motor, Honda Vario Nopol BK 4552 AHQ datang dari arah Tanjung Pura menuju Medan (satu arah).

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga pengemudi mobil bus Medan Jaya, hendak melewati sepeda motor Honda Vario. Namun si-pengemudi mobil bus Medan Jaya (lidik) tidak menjaga ruang gerak yang cukup dengan sepeda motor Honda Vario yang akan dilewatinya.

Sehingga dinding sebelah kanan mobil bus Medan Jaya menyenggol stang sebelah kiri sepeda motor korban, dan mengakibatkan sepeda motor Honda Vario kehilangan keseimbangan, dan si-pengemudi terjatuh, dan terlindas ban mobil bus Medan Jaya bagian belakang.

Akibat Laka Lantas tersebut, korban yang meninggal dunia dibawa ke RSU. Tanjung Pura. Dan dari olah TKP, terdapat kerugian material berkisar 1 jutaan, sebut IPDA Arifin, seraya mengatakan kedua kenderaan sudah diamankan di Satlantas Polres Langkat. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button