Larangan Berjualan Kepada PKL di Lumajang, LPKPK Nilai Kebijakan Pemkab Tebang Pilih

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Adanya larangan berjualan kepada PKL (Pedagang Kaki Lima) sekitaran Alun-alun Lumajang tepatnya jalan Sutoyo pada hari Jum’at-Sabtu (16-17/08/2024) jelang HUT RI ke 79 tahun 2024, tuai kritikan dari Ketua LPKPK kabupaten Lumajang menilai kebijakan Pemkab tebang pilih.
Diketahui Himbauan Larangan berjualan di pasang di pojok pagar dinas PUTR kabupaten Lumajang yang biasa ditempati PKL jual minuman kopi dan ketan, jalan Sutoyo Lumajang, namun dari pantuan masih ada aktivitas PKL berjualan di sebrang jalan.
Hal tersebut juga di katakan salah satu PKL (Pedagang Kaki Lima) Ulum ketan menyayangkan adanya tebang pilih dan tidak ada tindakan dari satpol pp ketika masih ada yang masih berjualan .
“Kemarin ada himbauan untuk tidak berjualan namun kenapa ini masih ada yang berjualan, seharusnya di tindak semua”. ujarnya
Ditempat yang sama ketua LPKPK kabupaten Lumajang Hari Riyanto menilai ada tebang pilih dalam memberikan himbauan larangan kepada PKL yang mana larangan pada hari Jumat-Sabtu (17/08/2024).
“Kami sampaikan kepada satpol pp kabupaten Lumajang jikalau ada himbauan larangan berjualan pada hari Jumat sampai Sabtu yang memperingati HUT RI ke 79, jadi semua tidak boleh berjualan jangan ada tebang pilih”. tegasnya
“Saya berharap kebijakan ini harus bener bener kalau salah satu tidak boleh jualan silakan tidak boleh jualan semua”. lanjut ketua LPKPK
Lebih jauh ketua LPKPK menyayangkan adanya larangan tersebut yang membuat PKL tak bisa mendapatkan penghasilan.
“Sebenarnya saya prihatin ya dengan larangan ini, kenapa? karena ini adalah satu satunya pedagang mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya”. paparnya.

Terpisah Hindam kasat pol pp kabupaten Lumajang saat di konfirmasi melalui washapnya akan segera melakukan tindak lanjut patroli
“Siap akan kami TL patroli, trima kasih infonya”. jawabnya
Ditempat terpisah Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan pihaknya akan mengevaluasinya, himbauan larangan berjualan bertujuan kebersihan dan ketertiban.
“Nanti kita evaluasi lagi, sebenarnya itu demi kebersihan dan untuk ketertiban di sekitar alun alun apalagi di depan pendopo dan sebenarnya sudah di sediakan tempat para PkL”. ujarnya (Rochim/Bernas)



