BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

LBH Merah Putih dan SBMI Bondowoso Minta APH Tangkap Pelaku HT

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Asmani, kelahiran tahun 1974, Warga Desa Pecalongan Rt27 Rw02 Kecamatan Sukosari menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) di Malaysia.

Informasi tersebut disampaikan Mery Dian Kharisma Pribadi, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Bondowoso usai menjemput korban di Bandara Jauanda Sidoarjo, ahad 4/6 2023.

“Kami bersama keluarga Asmani, suami, anak, dan ponaanya, menjemput ke Bandara Juanda Sidoarjo. SBMI membiayai sendiri tanpa dibantu oleh pihak manapun,” kata Mery, sapaannya.

Ketua LBH Merah Putih Ahroji, SH saat dikonfirmasi oleh Media ini mengatakan, kasus ini termasuk kategori penjualan manusia atau Human Trafficking (HT). Pelakunya harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar tidak ada korban lain.

“Kami dan SBMI meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menangkap pelaku TH dengan korban warga Desa Pecalongan Kecamatan Sukosari tersebut,” kata Roji, sapaannya.

Karena, lanjutnya, pelaku telah melanggar Pasal 4 UU 21/2007. ‘Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara RI dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara RI, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta, paling besar Rp 600 juta.

Ditambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur melalui Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar, yaitu tentang UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button