Lecehkan Wartawan, Oknom Aslap SPPG Lojajar Dilaporkan Polisi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Konflik antara wartawan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program makan bergizi gratis Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, semakin memanas.
Kasus bermula saat AY, Asisten Lapangan (Aslap) tidak bisa mengendalikan ucapannya yang membuat kuli tinta. Kini kasus ini dilaporkan ke Polisi sebagai pembelajaran agar menjaga mulutnya supaya lebih sopan.
AY yang mengaku sebagai Aslap SPPG Lojajar dalam TikToknya telah diduga membuat pernyataan mencederai tugas wartawan yang dilindungi oleh UU. Bukan hanya itu, AY seolah menumpahkan emosinya.
“Lahh ini media kok ngaworr bgt yaa! Ini bisa dilaporkan!! Saya selaku Aslap dri SPPG Lojajar sangat tdk resah dengan beredarnya info yg amat sangat tidak benar!! Sampai detik hari ini sppg lojajar masih aktif beroprasi!!,” tulis AY dalam kolom komentar yang kemudian viral.
Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan jurnalis. Komentar “media kok ngawor” (ngawur, red) dinilai sebagai bentuk pelecehan dan upaya mendiskreditkan peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menanggapi hal ini, Kepala SPPG Lojajar, Ilham, memberikan klarifikasi bahwa pernyataan keras yang dilontarkan AY tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan institusi SPPG.
“Pernyataan itu tidak ada kaitannya dengan SPPG,” tegas Ilham saat dikonfirmasi. Meski telah ada klarifikasi dari pimpinan, dampak dari pernyataan tersebut tidak serta merta mereda. Wartawan yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum.
AY dilaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan ini didasarkan adanya indikasi pelecehan terhadap profesi wartawan yang dapat mengganggu iklim kebebasan pers di daerah.
Sementara itu, kuasa hukum dari pelapor, LBH Abu Nawas Nurul Jamal Habaib, menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan tidak akan mundur demi memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan. (Syamsul Arifin/Bernas)



