ACEHHeadline

Lembu Diserang Penyakit, Ini Penjelasan Kadis Pertanian Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG, BERITA NASIONAL — Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Safuan mengungkapkan bahwa ada ribuan ekor lembu milik masyarakat di 10 Kecamatan dari 12 Kecamatan mengalami kondisi serupa.

“Ada 1.881 ekor lembu dari 45.000 ekor lembu yang dilaporkan warga terkena wabah ini, rata-rata lembu ini mengalami gejala demam tinggi, mulut mengeluarkan air, tidak mau makan hingga kuku nyaris lepas. Berdasarkan hasil uji lab, didapati lembu-lembu ini mati dikarenakan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ungkap Safuan.

Hal itu disampaikan terkait dengan yang disampaikan warga Paya Meta Kecamatan Karang Baru, Safruddin saat beraudesi dengan DPRK Aceh Tamiang yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Sekda Aceh Tamiang, Asra dan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Safwan serta Ketua Komisi II DORK Aceh Tamiang, Saiful Sopyan di ruangan Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Senin (09/05/22) sore.

Safuan mengatakan untuk mengantisipasi agar wabah ini tidak semakin meluas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati dan telah melaporkan langsung kondisi ini dengan Kementrian Pertanian dan Dinas Pertanian Provinsi Aceh.

“Tadi pagi saya melaporkan langsung kondisi ini kepada Menteri Pertanian melalui zoom metting, berdasarkan arahan beliau nantinya akan diturunkan Tim berikut obat-obatan untuk mengantisipasi agar wabah ini tidak meluas,” ujar Safuan.

Safuan mengungkapkan saat ini Dinas Pertanian Provinsi Aceh telah merespon laporan ini dan akan mengirimkan obat-obatan seperti Anti Biotik, Penurun Panas dan Vitamin yang direncanakan akan tiba di Aceh Tamiang esok pagi.

“Insyaallah besok pagi obat-obatan ini akan tiba di Aceh Tamiang, dan sebelumnya kita akan terlebih dahulu melakukan pemetaan zonasi sebagai acuan untuk pendistribusian obat-obatan ini,” ungkap Safuan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Bupati Aceh Tamiang telah mengeluarkan edaran yang berisikan untuk meniadakan Pasar Hewan, melarang masyarakat untuk membeli dan menjual lembu.

“Himbauan ini dikeluarkan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah wabah ini tidak semakin meluas,” ujar Safuan seraya menunjukan surat edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor : 520/2133/2022.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button