ACEHDaerahHukum & Kriminal

Lintas Bibir Pantai Jadi Target Penegakan Disiplin Prokes

BeritaNasional.Id, Banda Aceh– Usai dikeluarkan Peraturan Walikota nomor 51/2020. Seluruh jajaran Pemko Banda Aceh, terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap masyarakat. Tidak cuma di lintas jalan umum, petugas juga menyisir sejumlah bibir pantai yang ada di daerah tersebut, mengingat lintas bibir pantai ramai dikunjungi warga setiap sore hari.

Melalui pesan elektronik yang diterima media ini, Camat Kuta Raja menyebutkan telah melaksanakan kegiatan rutin atas instruksi Walikota Banda Aceh terkait dengan razia penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan perwal 51/2020 bersama TIM Terpadu pada 10 dan 11 Oktober 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin dalam bulan Oktober dan November di Pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Camat Kuta Raja Arie Januar, S.STP., M.Si menyebutkan bahwa razia tersebut dilakukan bertujuan untuk meningkatkan akan kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes di tengah pandemi Covid-19 yang sedang mengancam.

“Giat tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes yang melintas dalam wilayah Kota Banda Aceh khususnya di Pantai Gampong Jawa mengingat tempat ini menjadi sasaran wisata bagi masyarakat,” sebut Arie Januar.

Lebih lanjut Arie menrincikan pada giat yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2020, terjaring pelanggar prokes sebanyak 22 pelanggar, 13 pelanggar membayar sanksi denda dan 9 Pelanggar mengambil hukuman sanksi sosial.

Arie juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

“Dengan adanya giat tersebut masyarakat dapat terbiasa dan selalu disiplin dengan prokes di tengah pandemi saat ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” demikian tutupnya. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button