Daerah

LKBH Merah Putih Pertanyakan Lambannya Kajari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kepala Kajari Bondowoso, Puji Traismono, SH, MH menyampaikan di sejumlah media, kerugian dugaan korupsi dana hibah mencapai Rp 12M lebih. Namun sampai saat ini, Kejari belum menetapkan tersangkanya. Sehingga menimbulkan tanda tanya dari sejumlah aktivis. Salah satu diantaranya, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Merah Putih, Ahroji, SH.

“Ketika Kejari melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah, saya apresiasi. Karena itu menyangkut uang rakyat yang harus digunakan sesuai prosedur hukum yang benar,” kata Roji, sapaannya, jum’at 9/6 2023.

Sampai sekarang, lanjutnya, Kejari belum menetapkan tersangkanya. Realita ini membuat tim saya, bertanya-tanya. Kira-kira apa yang menyebabkan, Kejari tidak menetapkan tersangkanya.

Ditambahkan, karena kerugian akibat korupsi, bisa diketahui dari dua hal. Pertama, pengakuan tersangka dan kedua hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau tidak berdasar salah satu instrumen tersebut, bisa mungkin kerugian negara yang disebutkan hoax.

Oleh karena itu, agar para aktivis tidak meragukan kebenaran statemen Kajari, harus dijelaskan, kerugian negara tersebut bersumber dari mana. Apa hasil audit BPK atau keterangan dari tersangka.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab untuk guru mengaji, pondok pesantren, beasiswa, dan sebagainya, masih terus bergulir. Setelah melakukan pemanggilan kepada para saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso masih fokus menghitung kerugian negara.

Sebelum adanya tersangka yang akan ditetapkan nantinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaNasional.ID, hibah tersebut diberikan setiap tahun kepada para penerima. Jumlahnya mencapai Rp 11 miliar dalam satu tahun.

Dugaan penyalahgunaan menguat seiring beredarnya kabar adanya penerima yang selalu mendapatkan setiap tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari) Puji Triasmoro, 22/5 2023 mengatakan, saat ini proses hukumnya masih pada tahap penyelidikan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button