
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Saat ini PGRI masih dalam status sengketa. Proses hukumnya masih berproses di Mahkamah Agung. Karena Unifah Rosidi melakukan kasasi atas kekalahannya di PTUN.
Tapi sayangnya, Unifah melakukan RapimNas. Padahal pada masa kasasi, organisasi yang sedang bersengketa umumnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berskala nasional dengan membawa bendera organisasi.
Unifah dinilai oleh LKBH PB PGRI melanggar aturan. Sekretaris LKBH PB PGRI. H. Sugiono Eksantoso mengatakan, Unifah telah melanggar aturan, hukum, dan etika. Karena telah melakukan RapimNas pada saat PGRI sedang bersengketa.
“Saya terus terang saja merasa kecewa, karena Unifah sengaja membuat opini dan memprovokasi pada saat PGRI sedang berkonflik dan masih bersengketa, yaitu kasasi di MA. Harusnya, agar dua kubu ini tenang dan tidak bertambah panas, Rapimnas itu diundur terlebih dahulu,” jelasnya.
Sambil, lanjutnya, menunggu hasil kasasi. Setelah kasasi silahkan lakukan Rapimnas, kalau Unifah menang, silahkan lakukan Rapimnas. Kalau Teguh Sumarno yang menang, ya juga akan melakukan Rapimnas.
Menggelar Rapimnas saat sengketa akan muspro dan sia-sia. Melakukan Rapimnas dan membuat program, kemudian kasasi kalah, maka akan sangat mengecewakan seluruh Pengurus PGRI se-Indonesia, terutama pendukungnya Unifah.
Harusnya Unifah tidak menggelar Rapimnas pada saat sengketa. Apalagi, dana yang digunakan, sebagian dana PGRI. Iuran PGRI tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selama belum ada keputusan dari MA.
“Saya berharap aparat keamanan membubarkan atau mencegah jangan sampai ini terjadi, walaupun Rapimnas sedang berjalan. Sebab Unifah telah membuat langkah yang tidak baik dan melakukan pelanggaran, baik aturan, hukum, maupun etika,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)