Miris Sekali, Tower Dibangun Diatas Kuburan dan Pemukiman Warga
Pemerintah Harus Bertanggungjawab

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Begitulah akibatnya jika yang difikirkan hanya cuan saja. Untuk mendapat keuntungan yang besar, sebuah tower Base Tranceiver Station (BTS) dibangun diatas kuburan dan pemukiman warga, tanpa memikirkan dampaknya.
Kasus ini terjadi di Rt01 Rw01 Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari. Sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Tehnologi Informasi Komunikasi (TIK), membangun tower BTS tanpa kompensasi pada warga sekitar.
Padahal, sesuai regulasi, standar jarak aman tower telekomunikasi dengan pemukiman warga, terutama untuk tower BTS Telkom adalah 20m, jika ketinggian tower mencapai 45m. Jika tinggi tower diatas 45m, maka jarak aman dengan perumahan warga 30m.
Ketua LKBH Merah Putih, Ahroji mengatakan, sebelum membangun tower harus berkonsultasi dengan otoritas setempat dan melakukan evaluasi dampak lingkungan. Sebab tower BTS akan berdampak meningkatnya resiko kanker.
“Kemudian stres seluler, sakit kepala, sulit tidur, kerusakan genetic, perubahan pada system reproduksi, deficit memori, dan dampak pada system saraf. Oleh karena itu harus ada persetujuan dari warga sekitar dan harus memiliki IMB,” jelasnya.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan tower, termasuk tower telekomunikasi. IMB memastikan bahwa tower dibangun sesuai dengan standar konstruksi dan tidak melanggar tata ruang wilayah.
Untuk mendapatkan IMB tower, pemohon perlu mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat dengan melengkapi berbagai persyaratan teknis dan administratif.
Mendirikan tower BTS di area pemukiman membutuhkan berbagai izin dan pemenuhan regulasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Hal ini penting agar pembangunan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan memenuhi standar tata ruang.
“Pemerintah Indonesia melalui UU, telah menetapkan pedoman yang harus diikuti dalam mendirikan tower BTS. Setiap proses perizinan harus melibatkan berbagai aspek mulai dari izin lingkungan hingga pengaturan kesehatan dan keselamatan. Kalau ini diabaikan oleh BUMN yang bergerak dibidang TIK, maka pemerintah setempat harus bertanggungjawab,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/BernasO