Hukum & KriminalTegal

Parkir RSUD Kardinah Memanas: Somasi GNPK-RI Dibalas Senyum Geli CV Curtina Prasara

BeritaNasional.id | TEGAL, JATENG – Bak disambar petir di siang bolong, sebuah Surat Somasi tiba-tiba melayang ke tangan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah. Somasi datang dari Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo, yang menuntut pengosongan lahan parkir RSUD Kardinah dan menuding CV Curtina Prasara melakukan pungli.

Uniknya, ini adalah somasi kedua yang dilayangkan. Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara tak bisa menahan tawanya saat menerima surat tersebut.

“Ini kok tiba-tiba saya seperti kedatangan tamu Kura-Kura Ninja yang meloncat dari pesawat ruang angkasa dengan sebuah perisai di punggungnya dan berteriak supaya tempat parkiran dikosongkan dan menuding kami melakukan pungli,” ujarnya, geli.

Menurut Indra, somasi yang dilayangkan GNPK-RI ini terasa janggal. Bendera GNPK-RI yang dikibarkan Basri Budi Utomo ini, katanya, tidak jelas aduan masyarakat mana yang menjadi dasarnya, terkesan tanpa kajian mendalam.

“Tapi ya sudahlah, kami CV Curtina Prasara saat ini secara internal sedang berperkara dengan RSUD Kardinah. Kami bisa memahami dan menghargai apa yang dilakukan mereka merupakan upaya melemahkan posisi kita dalam berperkara dengan RSUD Kardinah, namun tidak punya dasar,” tegas Indra.

Tak tinggal diam, kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono, langsung menyikapi somasi tersebut. Mereka menantang GNPK-RI untuk membuktikan tuduhan pungli dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Menanggapi surat Somasi Ketua Umum GNPK-RI yang meminta CV Curtina Prasara mengosongkan dan menyerahkan lahan parkir berikut pengelolaannya kepada pihak RSUD Kardinah, tidak berdasar hukum dan tidak beralasan hukum,” ujar Richard Simbolon.

Richard menjelaskan bahwa tuduhan pungli sangat tidak relevan, mengingat CV Curtina Prasara masih terikat kontrak kerja sama dengan RSUD Kardinah. Terlebih lagi, saat ini mereka sedang dalam proses menunggu putusan pengadilan, yang berarti CV Curtina Prasara berada dalam posisi status quo.

“Pungli, atau pungutan liar itu tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak berdasarkan ketentuan yang ada, biasanya dilakukan oleh oknum aparatur negara atau penyelenggara negara,” jelas Richard.

Lebih lanjut, Richard juga membeberkan arti dari status quo dalam konteks ini. Lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, menurutnya, masih dalam status quo karena adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

“Secara sederhananya, dalam bahasa yang paling awam, Status quo bermakna suatu kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan (Sekarang),” imbuhnya.

Pengelolaan parkir oleh CV Curtina Prasara sangat jelas dan pasti didasarkan pada perjanjian dan adendum yang telah dibuat, ditandatangani, dan disepakati oleh kedua belah pihak. Ini bukanlah lahan yang tidak jelas pengelolaannya.

Maka, hak pengelolaan tersebut masih berada pada CV Curtina Prasara selaku pengelola lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal yang sah berdasarkan perjanjian dan adendum. Masa pengelolaan belum berakhir, yaitu sampai dengan 28 Februari 2027, dan CV Curtina Prasara masih memiliki hak perpanjangan selama 5 tahun ke depan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button