Perkuat Tata Kelola Kepelabuhanan, KSOP Panarukan dan Kejari Situbondo Bangun Sinergi Hukum

BeritaNasional,id, SITUBONDO — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), Rabu (12/8/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula KSOP Panarukan tersebut menjadi langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat koordinasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Kegiatan itu dihadiri Kepala KSOP Kelas IV Panarukan Herland Aprilyanto, S.H., M.M., beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra A.H., S.H., M.H., bersama jajaran pejabat dan pegawai Kejari Situbondo.
Dalam sambutannya, Herland mengatakan kerja sama dengan Kejari Situbondo penting mengingat tugas KSOP dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan kepelabuhanan memiliki cakupan yang luas.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi sehingga setiap permasalahan hukum yang muncul dapat ditangani secara tepat, cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herland.
Menurut dia, kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan administratif atau seremonial. MoU diharapkan menjadi landasan bagi terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif antara KSOP Panarukan dan Kejari Situbondo.
Pendampingan hukum juga diharapkan dapat dilakukan secara preventif maupun represif, termasuk melalui pemberian pertimbangan dan pendapat hukum ketika dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Kejari Situbondo Frendra A.H. yang di dampingi, Kasi Datun Dr. Arif Hidayat, Kasi Pidum Totok Walidi, Kasi PB3R, R.A Chalida Kustamretno Hapsari,Kasubsi II Intelijen (Fachrizal, Kasubsi Pidsus Habi Burrohim mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik.
Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lain sesuai kewenangan.
“Di bidang perdata, Kejaksaan berperan dalam penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan atau kekayaan negara. Sementara di bidang tata usaha negara, Kejaksaan berperan dalam penegakan kewibawaan pemerintah,” ujar Frendra.
Menurut dia, kerja sama tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk memitigasi potensi persoalan hukum yang dihadapi KSOP Panarukan. Pendampingan dapat mencakup persoalan administrasi pemerintahan, pengelolaan aset atau barang milik negara, pelaksanaan kerja sama, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kewenangan kepelabuhanan.
Frendra menegaskan, Kejari Situbondo siap memberikan dukungan hukum secara preventif maupun represif sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dilanjutkan dengan koordinasi dan konsultasi secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, namun dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui koordinasi, konsultasi, dan kolaborasi berkelanjutan,” katanya.
Dengan adanya kerja sama ini, kedua institusi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, sinergi tersebut diharapkan mampu menjadi langkah deteksi dini atau early warning terhadap potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Penandatanganan MoU kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Kerja sama KSOP Panarukan dan Kejari Situbondo ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan di bidang kepelabuhanan.



