Korban Sedang Mandi, Kunci Motor Diam-Diam Ditukar! Scoopy di Penginapan Probolinggo Raib

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM — Aksi pencurian sepeda motor dengan modus tak biasa terjadi di sebuah penginapan di Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial MRA (36) diduga mencuri Honda Scoopy milik korban setelah terlebih dahulu menukar kunci kontak saat korban sedang mandi.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026) siang.
Peristiwa bermula di Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Motor yang menjadi sasaran adalah Honda Scoopy merah-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT. Kendaraan tersebut diketahui milik YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan polisi, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya kemudian bertemu di penginapan tersebut.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan MRA untuk melancarkan aksinya. Ketika korban berada di kamar dan sedang mandi, tersangka diduga mengambil kunci kontak asli sepeda motor, kemudian menukarnya dengan kunci lain yang telah dipersiapkan.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, kunci tersebut digunakan untuk membawa sepeda motor korban,” ujar Rico.
Usai menukar kunci, tersangka meninggalkan penginapan menggunakan sepeda motor pinjaman. Namun, aksi tersebut ternyata belum selesai.
Pada malam harinya, MRA kembali ke penginapan dengan meminta seorang temannya mengantar. Dengan menggunakan kunci yang telah ditukar sebelumnya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Motor tersebut selanjutnya disembunyikan di rumah temannya sebelum akhirnya diduga dijual.
Polisi yang menerima laporan pencurian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan MRA berhasil dilacak.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Tersangka kami amankan setelah turun dari angkutan umum usai menjual sepeda motor tersebut,” kata Rico.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy merah-hitam beserta surat-surat kendaraan sebagai barang bukti.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan, pihaknya akan terus memburu dan menindak pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengingatkan warga agar tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan memastikan kendaraan selalu terkunci dan kunci kontak berada dalam pengawasan pemilik.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MRA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus tersebut kini masih ditangani Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.



