Daerah

LKBH PB PGRI TS Nilai UR Telah Melanggar dan Melecehkan Hukum

Menghadiri Undangan PPLP PT Jember Saat PB PGRI Bersengketa

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Hari ini, Kamis, 1 Mei 2025, Unifah Rosyidi (UR), Ketua Umum PB PGRI yang masih bersengketa atau berperkara dengan Teguh Sumarno (TS) di Mahkamah Agung (MA) akan menghadiri undangan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) Jember.

Hadirnya UR ke kota suwar-suwir ini mendapat kritikan keras dari anggota LKBH PB PGRI versi TS, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM. Menurutnya, UR telah melanggar dan melecehkan hukum serta tidak menghargai hak pihak lain.

“Karena PB PGRI saat ini masih bersengketa di MA. Jadi tidak boleh, baik UR maupun TS melakukan kegiatan atas nama PB PGRI. Informasi dari Tim kami, UR juga akan melakukan pertemuan dengan Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait dan Forkopimda Jember,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, UR dikabarkan akan melakukan pelantikan Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar), sebelumnya bernama IKIP PGRI Jember. Sangat disayangkan, orang yang sudah berpendidikan tinggi, dikalahkan oleh ambisinya, walaupun melanggar hukum.

Sesuai AD/ART PGRI, sebetulnya yang berhak melantik Rektor Unipar Jember bukan UR, tapi Ketua PPLP PT Jember, Ali. Tapi sayangnya, PPLP PT Jember mengundang UR.

Ini artinya PPLP PT Jember mendukung UR dan tidak mendukung TS. Atas perbuatannya, baik PPLP PT maupun Rektor Unipar Jember yang dilantik akan menanggung resiko akibat perbuatannya. Seharusnya, Unipar Jember mengundang UR dan TS atau sama-sama tidak diundang.

Pelantikan Rektor Unipar Jember ini merupakan periode kedua. Kalau pelantikan jadi dilakukan, maka UR telah melanggar dan melecehkan hukum. Karena sipapaun yang berperkara, tidak boleh melakukan kegiatan apapun.

PGRI hari ini sedang bersengketa di MA setelah UR kalah banding di PTUN. Artinya, saat ini masih ada dua Ketua Umum  PB PGRI yang sah, yaitu UR dan TS. Maka tidak boleh, keduanya mengklaim dan menyatakan dirinya yang paling sah.

“Apalagi, melegalkan jabatan Rektor di bawah naungan Pusat Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI. Kalau pelantikan dilakukan, saya sebagai anggota LKBH PB PGRI menyatakan pelantikan tersebut tidak sah secara hukum,” jelasnya.

Dan nanti akan beresiko, utamanya kepada pihak Unipar Jember. Oleh karena itu, saya yang juga Dosen Unipar menyarankan kepada UR dan Rektor yang akan dilantik, Basuki, tidak menghadirkan atau tidak mendatangkan UR dalam pelantikan Rektor tersebut.

Karena nanti, kalau TS yang menang Kasasi, maka Rektor Unipar, Basuki sebagai pendukung UR, akan diganti dengan Rektor yang lain. Ini dilakukan bukan karena like and dislike, tapi atas perintah AD/ART PB PGRI TS. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button