LLDIKTI XV Tegaskan Transparansi Program KIPK, PTS di NTT Dilarang Lakukan Pungutan Liar

BeritaNasional.ID, KUPANG — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) bagi perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah kerjanya. Kegiatan yang berlangsung di Aula Universitas Muhammadiyah Kupang pada Jumat (15/8/2025) ini dihadiri para pimpinan PTS dan pengelola KIPK dari seluruh NTT.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala LLDIKTI XV Prof. Adrianus Amheka, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton, serta Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT Winston Rondo. Narasumber sosialisasi berasal dari Tim Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek yang hadir langsung di Kupang, serta Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek yang memberikan paparan secara daring.
Dalam pemaparannya, Prof. Adrianus Amheka menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penyelenggaraan Program KIPK di PTS agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sosialisasi ini untuk memastikan bahwa pengelolaan KIPK dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat atau berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tegas Prof. Adrianus.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pengelolaan KIPK tahun ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendiktisaintek Nomor 7/A/KEP/2025.
Perbedaan signifikan dibanding tahun sebelumnya adalah kewajiban setiap pimpinan PTS menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan program yang bersih dan transparan.
Prof. Adrianus juga menegaskan bahwa pelaksanaan KIPK menjadi tanggung jawab penuh perguruan tinggi. Karena itu, LLDIKTI XV bekerja sama dengan Ombudsman NTT untuk mengawasi jalannya program agar tidak terjadi pungutan liar.
“Tidak boleh ada lagi penarikan biaya operasional kepada mahasiswa penerima KIPK, seperti biaya pendaftaran, biaya KKN, magang, praktik, biaya gedung, atau biaya SKS. Semua komponen tersebut sudah termasuk dalam beasiswa,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan bahwa seluruh mahasiswa penerima KIPK akan mendapatkan dua bentuk bantuan: biaya pendidikan yang disalurkan ke rekening kampus dan biaya hidup yang dikirim ke rekening mahasiswa masing-masing.
Prof. Adrianus menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran oleh PTS, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Pemerintah pusat berkomitmen agar tidak ada satu pun anak NTT yang putus kuliah karena biaya. Namun jika ada PTS yang melanggar aturan, Kemendiktisaintek tidak akan segan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang dialog antara pengelola KIPK PTS dengan narasumber dari Kemendiktisaintek untuk memastikan implementasi berjalan sesuai regulasi, demi mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas, transparan, dan berpihak kepada mahasiswa.*
(Alberto)



