BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

LP Kematian Imelda Di Hotel Ijen View Bondowoso Bocor

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Diduga laporan kepolisian tentang kematian seorang perempuan di Hotel Ijen View, Kelurahan Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso bocor, dan beredar di media sosial.

isi Laporan Polisi (LP) tersebut menjelaskan, Fauzi warga Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, suami perempuan yang meninggal di hotel tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Padahal sudah lebih dari tiga hari pembongkaran kuburan Imelda Yunia Fransiska (31) warga Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, dilakukan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan otopsi.

Namun sayang, pihak Polres Bondowoso masih belum menyampaikan hasil otopsi  kepada media secara resmi. Imelda Yunia Fransiska merupakan seorang perempuan yang meninggal dunia saat ngamar di hotel Ijen View Bondowoso, Nomor 301 bersama suaminya pada Sabtu (21/10/2023) melam.

Dalam isi laporan kepolisian, menjelaskan, hasil otopsi jenazah Imelda Yunia Fransiska yang dilakukan di instalasi kamar jenazah RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, Selasa (24/10/202), ditemukan ada indikasi kekerasan pada jenazah korban.

Hasil otopsi itu diantaranya, terdapat memar di dahi korban, memar di dada kanan di atas puting kanan, luka beset di perut kanan bawah diameter 1½, 2½, 4½, pendarahan di bawah kuku jari manis tangan kiri.

Disamping itu, juga terdapat memar di perut kanan korban, memar di mata kaki kanan bagian dalam, terdapat memar di punggung kaki kanan korban, memar di mata kaki kiri bagian dalam korban, dubur korban menjorok ke luar, kemaluan menjolok ke luar dan terdapat memar di punggung atas korban.

Sementara, hasil pemeriksaan dalam pada korban terdapat memar di bawah kulit dahi, memar di bawah kulit kepala bagian belakang, jaringan otak korban membubur, terdapat resapan darah di bawah kulit dada kanan.

Terdapat resapan darah pada otot di sela sela rusuk dada kanan, terdapat pendarahan di rongga dada kanan sebanyak 9cc, terdapat pendarahan di rongga dada kiri sebanyak 3cc, terdapat resapan darah pada otot di sela² rusuk kanan bagian belakang, dan terdapat resapan darah di bawah kulit perut kanan.

Pasal yang disangkakan pada tersangka, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP. sub. Pasal 359 KUHP. Data yang diterima BeritaNasional.id,, laporan kepolisian yang diduga bocor itu merupakan laporan Polres Bondowoso yang disampaikan ke Polda Jatim tentang hasil ungkap kasus peristiwa orang meninggal dunia di kamar hotel.

Dasarnya, laporan Polisi nomor: B/296 /X/2023, tgl 23 Oktober 2023, atas nama  pelapor H. Nanang, Bapak korban. Setelah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, diperintahkan konfirmasi pada Kasat Reskrim.

“Langsung ke Kasat Reskrim aja yo cak,” ujarnya melalui ponselnya. Ketika melakukan konfirmasi pada Joko, sapaan Kasat Reskrim melalui WhatsApp, namun sampai saat ini masih belum memberikan keterangan pada wartawan.

Sementara, KBO Reskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurudin dikonfirmasi terpisah, membantah isi laporan polisi milik institusinya. “Gak betul (laporan kepolisian, red), Karena belum release,” ujarnya.

Sementara, pihak Hotel Ijen View juga masih menutup rapat-rapat informasi kematian Imelda, sapaannya, pada awak media.  “Mohon maaf mas, kami sudah sepakat, informasi kematian Imelda ke Polres Bondowoso,” terang salah seorang petugas hotel Ijen View yang namanya tidak mau disebut. (Syamsul Arifin/BeritaNasional.ID)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button