Daerah

Setelah Geruduk DPRK Aceh Tamiang, FAMS Audensi ke Kejari

BeritaNasional.ID, ACEH TAMIANG — Setelah melakukan aksi demo di DPRK Aceh Tamiang, Forum Aksi Muda Sedia (FAMS) beraudiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (27/10/2023).

Sebelum diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, MH, puluhan pemuda yang tergabung di FAMS tersebut terlebih dahulu diterima oleh Kasi Intel, Fahmi Jalil, SH. MH.

Baca : Diduga Sekretaris Dukcapil Aceh Tamiang Bagi-bagi Proyek

Sesuai dengan kesepakatan yang beraudensi dengan Kajari disepakati 4 orang perwakilan.

“Alhamdulillah kami dapat beraudensi secara tertutup dengan Bapak Kajari yang didampingi oleh Kasi Intel,” sebut Ketua Koordinator aksi, Mustafa Handika kepada BeritaNasional.ID, usai audensi.

Mustafa sampaikan dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, perwakilan masa aksi mempertanyakan beberapa hal terkait tindak lanjut penyalahgunaan wewenang oleh oknum Seketaris Disdukcapil berinisial R yang diduga membagi-bagi proyek sebagaimana yang pernah diberitakan oleh beberapa media.

Baca : Aparat Hukum Diminta Dalami Isu Sekretaris Dinas Dukcapil Aceh Tamiang Bagi-bagi Proyek Rumah Layak Huni

“Kami mempertanyakan kepada Kajari, sejauh mana upaya yang telah dilakukan oleh Jaksa, karena yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa oleh jaksa,” jelas Mustafa.

Dijelaskan oleh Handika, Kajari menjawab secara normatif, bahwa menyikapi pemberitaan di media, bukan merupakan laporan resmi oleh LSM, dan sampai saat ini pun LSM tersebut tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.

Kemudian sambung Mustafa, pihaknya meminta agar langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kejari dalam penanganan, agar dapat disampaikan secara terbukan kepada publik melalui media.

“Tujuan kita agar kasus yang sedang ditangani menjadi terang dan masyarakat juga mendapat informasi yang akurat, bukan berita yang simpang siur. Bahkan menaruh kecurigaan kepada APH sebagaimana yang bergulir seperti selama ini,” ungkap Mustafa.

Baca : Dalami Dugaan Sekretaris Dukcapil Bermain Proyek, Jaksa Datangi Ruangan Barjas Aceh Tamiang

Namun demikian, Kajari berjanji akan menindaklanjuti persoalan secara serius, dan bahkan kasus tersebut diakuinya telah memasuki tahap penyidikan.

“Jadi saat ini sudah jelas bahwa dugaan kasus terhadap oknum PNS Disdukcapil “R” sudah jelas yaitu sudah masuk tahap penyidikan. Ini pernyataan Kajari ya,” sebut Mustafa.

Menutup audiensi sambung Mustafa, bahwa FAMS berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, bahkan dapat menyeret pejabat yang lebih tinggi dan pihak lain yang mungkin juga terlibat

Terkait apa yang disampaikan oleh perwakilan FAMS, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, MH, melalui Kasi Intel, Fahmi Jalil, SH. MH membenarkan bahwa audensi yang dilakukan meminta kejelasan penanganan kasus oknum PNS Disdukcapil serta isu tentang pungli PSR.

“Untuk kasus oknum PNS Disdukcapil sudah ada perkembangan dan untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya,” sebutnya.

Berita sebelumnya tkait dugaan melakukan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) oleh oknum PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang makin meluas.

Hal itu terbukti ketika Forum Aksi Muda Sedia (FAMS) ‘Geruduk’ kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Jumat (27/10/2023).

Dalam aksi demo tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Aceh Tamiang, terpampang beberapa spanduk yang dibentang. Salah satu spanduk bertuliskan “Tindak Tegas Oknum PNS Inisial R”

Tapi sangat disayangkan aksi demo yang terdiri dari puluhan pemuda tergabung dalam Forum Aksi Muda Sedia (FAMS) tersebut tidak ada penyambutan dari satu-pun anggota DPRK Aceh Tamiang yang notabane berjumlah 30 orang.

Setelah beberapa menit melakukan orasi dan tidak ada satupun baik pimpinan mau anggota DPRK Aceh Tamiang, Ketua Koordinator FAMS Mustafa Handika menyepakati melanjutkan demo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

Namun sebelumnya meninggalkan kantor DPRK Aceh Tamiang Ketua Koodinator membaca 6 tuntutan.

Pertama : Minta Pj Bupati untuk menjalankan kewenangan yang ada dan tidak usah me-cawe cawe urusan yang tidak ada kaitannya dengan suksesi Pemilu 2024.

Kedua : Tindak tegas oknum PNS Disdukcapil berinisial R, yang tidak pada job desk nya memberi arahan kepada Kabid Perumahan Dinas PUPR membagi bagikan pekerjaan perumahan.

Ketiga : Meninta Pj Bupati Aceh Tamiang untuk membuat kebijakan konkrit pengendalian Inflasi Daerah

Keempat : Kembalikan tingkat disiplin ASN yang sudah baik pada periode sebelumnya.

Kelima : Meminta Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk menjalankan aturan yang berlaku terhadap PNS/ Pejabat yang beristri lebih dari satu.

Keenam : Selamatkan dunia pendidikan dan bersihkan dari pejabat kotor dan amoral. (Erwan | Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button