Nasional

Mabes Polri Pastikan Slamet Ma’arif Tersangka

BeritaNasional.ID Jakarta – Mabes Polri memastikan jika penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif sesuai prosedur. Slamet disebut telah melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan penetapan Slamet Ma’arif sebagai tersangka sudah melalui kajian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Lantaran, kasus yang menjerat Slamet Ma’arif terkait dengan pidana pemilu.

“Tentunya Polri tidak bekerja sendiri tapi terus berkoordinasi dengan Bawaslu. Karena di situ ada Gakkumdu ada Polri, Kejaksaan dan Bawaslu,” kata Dedi di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).

Dedi menilai wajar, Slamet Ma’arif keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan asal sesuai koridor hukum.

“Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tandas dia.

Slamet yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto- Sandiaga Uno menyinggung 2019 Ganti Presiden saat acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, pada Minggu, 13 Januari 2019. Padahal, saat itu kampanye dengan metode rapat umum belum boleh dilakukan. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button