Daerah

Macak ‘Dukun Pengganda Uang’, Warga Desa Gumuk Diciduk Resmob Polres Situbondo

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Berdalih mampu menggandakan uang puluhan juta rupiah, warga Dusun Gumuk Utara, RT 07 RW 03, Desa Gumuk, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, diciduk Tim Resmob Polres Situbondo, Rabu (7/8/19).

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HH (35), tersebut berawal ketika dia mengatakan bisa menggandakan uang. Korbannya yang bernama Abdul Kadir (48) warga RT 05 RW 02 Dusun Tanggulun Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, langsung tertarik dengan tawaran HH tersebut. Korban pun langsung menyerahkan uang senilai Rp 22. 500. 000,- kepada pelaku yang menjanjikan bahwa uang sebanyak itu akan bertambah dalam kurun waktu tertentu.

Namun setelah dalam kurun waktu yang ditentukan tiba, ternyata uang tersebut tidak bertambah, bahkan korban merugi.
Merasa dirugikan, Abdul Kadir pun melaporkan hal itu ke Polres Situbondo.

Polisi pun langsung tanggap serta menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap HH. Saat ditangkap rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu H. Nanang Priambodo membenarkan adanya penangkapan terhadap HH.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHPidana. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merah nopol P 3583 FS,” ujarnya, Rabu (7/8/19). (ans) 

Caption : Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Situbondo

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button