Mantan Kades Mangli Bondowoso Diduga Korupsi Dana Desa

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ketika Ahmad Haryono menjabat sebagai Kades Mangli Kecamatan Pujer, diduga melakukan tindakan korupsi APBDes tahun anggaran 2023.
Saat Ahmad Haryono masih menjabat, transparansi anggran tertutup rapat. Padahal menurut Ketua LSM TIKAM, H. Daryanto, dalam UU Desa Pasal 68 Ayat 1 disebutkan masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi tentang anggaran pada Pemerintah Desa Mangli.
“Dan masyarakat berhak mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, salah satunya penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD), pelaksanaan pembangunan Desa,” jelasnya.
Diduga, lanjutnya, Ahmad Haryono ketika melakukan korupsi, bekerjasama dengan oknom staf Kecamatan Pujer. Sehingga, Negara dirugikan sekitar lima ratus juta rupiah. Kini kasus ini menjadi atensi Inspektorat.
Ditambahkan, modus yang dilakukan oleh Ahmad Harono untuk mengeruk keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah, dengan merekayasa penggunaan APBDes tahun anggaran 2023.
APBDes menganggarkan Proyek Pembangunan dan Peningkatan Prasarana Jalan Desa, Gorong Gorong Selokan, Box/Slab, Culvert dan Pembangunan Saluaran Irigasi/Darnase senilai Rp410.809.500,00, pengadaan alat-alat produksi pertanian dan pengolahan pertanian penggilingan padi dan jagung sebesar Rp195 juta, namun tidak direalisasikan alias fiktif.
Dikonfirmasi terpisah, Pj Kades Mangli, Tedi, membenarkannya. Namun, mantan Kepala Desa Mangli Ahmad Haryono sudah mengganti kerugian negara sebesar Rp 70 Juta. Bukti pengembaliannya sudah dikirim Ke Inspetorat. “Kepala Desa Ahmad Haryono masih mau menjual sawahnya, untuk menutupi kekuranganya,” kata Tedi. (Syamsul Arifin/Bernas)



