Nasional

Mantan Menkes Terseret Kasus Alat Kesehatan Ajukan PK

BeritaNasional.ID Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari heran terserat kasus bekas anak buahnya, Mulya Hasjmy. Masalah itu diungkit di sidang peninjauan kembali atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Mulya adalah sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan pada 2006-2007 dan 2009. Dia dipidana 2,8 tahun penjara pada November 2015 atas korupsi pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung 2006.

“Tahun 2012 ada perkara yang menyangkut M (Mulya). Dalam putusan hakim yang sudah inkrahm dia bersalah bersama-sama dengan X. Nama saya tidak tersangkut sama sekali. Dia di situ tidak dibantu Menkes. Dia menerima hukuman sendiri sudah inkrah” kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Siti bercerita pada 2016, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum. Dia dijerat dengan pasal 55 KUHP karena dianggap turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Mulya.

Made Weda Darma, ahli pidana yang dihadirkan Siti, berpendapat seharusnya Menkes tak bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Pasalnya, pada perkara sebelumnya, Mulya divonis dan dihukum seorang diri.

“Dalam konteks teori, kalau misalnya Mulya terbukti divonis sendiri dan tidak ada keterlibatan orang lain, seharusnya Ibu Siti tak dicantumkan Pasal 55,” jelas Made.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu bertanya kepada Made. Dia dicecar soal apakah Siti bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP jika terdapat suatu bukti yang menunjukan keterlibatannya setelah vonis Mulya dijatuhkan.

Namun, Made tetap berpendapat Siti tak bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Ia menilai penyidikan perkara Siti seharusnya dilakukan tunggal dan berdiri sendiri.

“Karena Pasal 55 itu Bu Siti memang (divonis) sama orang lain itu, tapi ketika (vonis) sama orang lain itu dia (Mulya) sendirian, itu kan tidak konsisten,” jawab Made.

Sementara itu, kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin, mengatakan dua putusan yang saling bertentangan sekaligus menunjukan adanya kekhilafan majelis hakim pengadilan negeri yang memvonis perkara kliennya. Ia berharap alasan ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan PK yang diajukan Siti.

“Salah satu alasan kita mengajukan PK karena adanya dua putusan yang bertentangan dan sudah sama-sama inkrah. Ini kita minta pertimbangannya mana yang bisa dijadikan bahan untuk melepaskan ibu Siti,” jelas Ahmad.

Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara setelah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Siti juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan selaku menkes dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan. Penyalahgunaan wewenang itu menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,14 miliar.

Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Sarif/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button