Daerah

Masih “Mauko” Pelaku Penganiayaan Keterbelakangan Mental Diangkut Polisi

Beritanasional.id – Reskrim Polres Pangkep Gerak Cepat Tangkap Perundungan dan Penganiaya Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep sulawesi selatan

Minggu yang harusnya Ceria Karena weekend menjadi hari Yang Naas Bagi Rizal, Bocah Penjual Jalangkote (Pastel) yang sehari-harinya berjualan Jalangkote di Kelurahan Bonto bonto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Dirundung dan dianiaya pada Hari Minggu 17 Mei 2020 oleh terduga pelaku Firdaus dan teman-temannya.

Rizal yang mengalami keterbelakangan mental ini pun harus Menerima beberapa kali penganiayaan dan Jatuh tersungkur kesawah. Setelah puas merundung Rizal, pelaku yang rata-rata masih belia ini merekam aksinya dan menyebarkannya melalui Whatssap Grup sehinggah Viral di medsos.

Gerak Cepat Aparat Kepolisian Reskrim Polres Pangkep bersama Kspk dan Polsek Ma’rang segera mengamankan pelaku bersama teman temannya, kini Para Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan Penyidik Reskrim dan terancam dijerat UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman Hukuman 3 Tahun 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Pangkep Akp Anita Taherong SH , menjelaskan “Bahwa Pelaku telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Perbuatan Pelaku dan teman-temannya ini tentu ada Konsekwensi hukumnya dan secepatnya akan Kita proses” tutup Polwan lulusan Sespima Polri yang akrab disapa Bu Nita Anita Taherong

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button