Nasional

Masyarakat Harus Nahan Diri Dan Tolak Ajakan People Power

BeritaNasional.ID Jakarta – Masyarakat diimbau untuk menahan diri bahkan menolak ajakan kelompok tertentu untuk melakukan people power atau apa pun istilahnya. Sebab, ajakan itu mengadung ancaman dan hasutan yang bisa memecah belah rakyat Indonesia.

Hal itu dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

“Masyarakat harus menahan diri bahkan menolak ajak people power yang akan diadakan menjelang, saat, atau setelah 22 Mei nanti (pengumuman resmi KPU). Muatan dan konten misi people power yang akan mengepung, tidak mengakui, menduduki institusi-institusi kenegaraan penyelenggara pemilu dan Istana, melakukan revolusi atas kekuasaan yang sah, sebagai fakta semua itu sudah mengarah kepada ancaman, hasutan, dan penistaaan terhadap kelembaga formal,” ujar Indriyanto.

Guru besar hukum pidana UI itu mengatakan, sudah jelas bahwa ajakan people power menjelang pengumuman KPU pada 22 Mei nanti menyimpangi dan melanggar koridor hukum serta regulasi yang berlaku. Aturan yang dilanggar, kata Indriyanto, adalah KUHP, UU ITE, dan UU Pemiluu, yang pada hakekatnya mengarah kepada perbuatan makar.

Dikatakan pula, konten ajakan dan hasutan untuk melakukan people power saat ini sudah mengarah kepada abuse of freedom expression dari sistem demokrasi di Indonesia. Ajakan people power itu, kata Indriyanto mengarah kepada tuduhan-tuduhan keras yang subjektif dan tidak konstruktif, kasar, dan fitnah penuh penistaan.

“Bahkan, ajakan itu sudah tegas mengandung materi yang actual malice (kejahatan yang sebenarnya, Red). Karenanya, people power semacam ini justru mencederai pilar-pilar kebebasan dan demokrasi dari negara hukum,” ujar Indriyanto.

Negara dan pemerintah, ujarnya, tetap menjamin secara konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Masyarakat, kata Indriyanto, jangan menggunakan kebebasan ini secara absolut dan tanpa batas sehingga yang muncul ke permukaan adalah stigma abuse of freedom expression.

“Sebaiknya publik tidak terjebak oleh ajakan people power yang berpotensi melanggar norma dan koridor hukum,” ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button