Soppeng

Melalui Rapat Paripurna, Pjs Bupati Soppeng Sampaikan Penjelasan Atas 3 Ranperda

BeritaNasional.ID, Soppeng – Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK.IĀ  secara resmi dibuka Ketua DPRD Soppeng H. Syaharuddin M Adam,S.Sos.,MM di Ruang Sidang Kantor DPRD KabupatenĀ  Soppeng, Jum’at (20/11/2020).

Pjs Bupati Soppeng Idham Kadir, S.Sos,M.Si dalam sambutannya mengatakan penyusunan tiga Ranperda dari pemerintah daerah tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menghadirkan payung baru dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.

“Perwujudan pedoman dan penataan rencana induk pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Soppeng, serta penyelesaian BUMD dalam hal ini perusahaan daerah PDAM terhadap peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi,”jelasnya.

Dari penyusunan 3 (tiga) Ranperda itu, diantaranya Ranperda tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035 dan ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Soppeng.

Acara dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng bersama anggota DPRDĀ  Kab. Soppeng, Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si., Para Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Tenaga Ahli DPRD.(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button