Daerah

Melanggar PPKM Tiga Pengelola Cafe Diamankan

 

BeritaNasional.ID, Jombang – Karena melanggar PPKM darurat tiga Pengelola Cafe di Jombang – Jawa timur diamankan Pihak Kepolisian Polres Jombang Senin (05/07/2021)

Tiga cafe yang ditindak oleh aparat Kepolisian Polres Jombang adalah . D’ Cafe yang berlokasi di Jl. Raya Nurcholis Majid . Desa ngrandu kecamatan perak dan di Jl. Totok kerot Desa Jogoloyo kecamatan Sumobito Jombang , Cafe Lawas yang berlokasi di Desa tambakrejo , dan Pengger Cafe yang berlokasi di jl. Nurcholis Majid Desa Tunggorono kecamatan / kab. Jombang.

Ketiga pengelola Cafe ditetapkan sebagai tersangka , mereka adalah M. Ilham (30) warga Desa Kepuh kecamatan Kertosono . Kabupaten Nganjuk, M . Yani Setiawan. (19) warga Dsn . Dayu Desa Tunggorono . Jombang , Hasanuddin (21) warga Desa simorejo kecamatan Widang Tuban.

Ketiga cafe tersebut dinilai melanggar karena tidak menerapkan Prokes dan masih tetap buka hingga pukul 21.00 dan 22.00 Wib . Padahal selama diberlakukannya PPKM darurat tempat usaha dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib.

Kasatreskrim Polres Jombang. AKP Teguh Setiawan . Menjelaskan . Kepada pengelola Cafe bisa dijerat pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 No 6 tahun 2018 tentang kejarantinaan kesehatan dan Instruksi Kemendagri PPKM darurat No 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Penindasan ketiganya ini berawal dari kecurigaan petugas gabungan Polri – TNI dan satpol PP Jombang pada saat melakukan patroli penerapan PPKM darurat, saat melintas di depan cafe D’ Jombang . Petugas melihat bagian depan dari cafe tersebut lampunya suda dimatikan ternyata didalam terdapat puluhan orang sedang bergerombol sambil ngopi.

Disamping itu di lokasi juga ada live musik dan yang hadir tidak mematuhi Prokes. Langsung saja petugas membubarkan acara tersebut dan mengamankannya.

Petugas juga menyita satu set alat musik yang digunakan pentas di cafe dan menetapkan semua pengelola Cafe sebagai tersangka. ( Mukti Abadi )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button