Memperingati Hari Buruh, Bawaslu Riau Tegas Larang Adanya Atribut Parpol
BeritaNasional,ID.PEKANBARU/RIAU – Peringatan Hari Buruh Pada 1 Mei 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau melarang siapapun membawa gambar dan atribut Partai Politik (Parpol) saat memperingati Hari Buruh tersebut.
Selaku Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan himbauan Bawaslu Riau ini dikeluarkan untuk mencegah partai politik menjadikan peringatan Hari Buruh sebagai ajang kampanye.
“Kami himbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei besok,” kata Alnof.
Lanjut, Alnofrizal menerangkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
“Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye diluar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini,” bebernya.
Sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Riau mengingatkan kepada partai politik untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut Parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023
“Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran nomor Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023,” tutup Ketua Bawaslu Riau.(AL/BERNAS)