Menurut LSM LAKI, Harusnya Pj Bupati Melakukan Konsultasi Dengan Mendagri
Bukan Malah Membuat Kebijakan Sendiri Dengan Merubah Status Pj Menjadi Plh Sekda

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dipertahankannya Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM sebaga Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Penjabat (Pj) Bupati Hadi Wawan Guntoro terus menuai kritik.
Salah satu aktivis yang kritikannya cukup tajam adalah Azoera Kunang, SE, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bondowoso. Menurutnya, Pj Bupati Hadi sengaja mempertahankan Haeriyah sebagai Plh Sekda, walau melanggar aturan.
“Harusnya setelah masa Pj Sekda berahir, Pj Bupati melakukan konsultasi pada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur (JaTim) untuk melakukan open Biding. Bukan malah memperpanjang masa tugas dengan mengubah status Pj menjadi Plh Sekda,” kata Kunang, sapaannya.
Jika, lanjutnya, setelah melakukan konsultasi dengan Mendagri Open Biding tidak bisa digelar dengan alasan tertentu, maka jalankan kebijakannya. Intinya harus ada izin dari Mendagri bahwa Open Bidding tidak bisa dilaksanakan karena alasan tertentu.
Ditambahkan, Ayat 2b Perpres 10/2018 menyatakan bahwa dalam hal jangka waktu 3 bulan kekosongan terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan, paling lama 5 hari kerja Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk Pj sekda yang memenuhi persyaratan.
Ini artinya bahwa syarat mutlak penunjukan Pj Sekda oleh Gubernur adalah sudah adanya proses Open Biding sesuai pasal 10 ayat 1 Perpres. Sehingga tanpa proses Open Bidding penunjukan Pj Sekda seharusnya tidak bisa dilakukan.
“Sampai tahap ini sudah mulai terjadi permasalahan hukum yang sangat serius, karena 3 bulan kekosongan Sekda definitif sudah jauh terlampaui. Yang tidak pernah dipertimbangkan dan belum dipahami adalah bahwa proses penunjukan itu ada aturannya,” kata Kunang.
Yaitu, lanjutnya, Permendagri 91/2019 tentang penunjukan Pj. Sekda sebagai tindak lanjut dari Pasal 10 ayat 1 Perpres 3/2018. Tapi ternyata, aturan ini yang tidak dijadikan pedoman. Padahal dalam hal sudah terjadi kekosongan jabatan Sekda sampai 3 bulan dan sudah terlampaui, maka peraturan yang berlaku adalah Permendagri 91/2019.
Coba cek Pasal 2 Permendagri 91/2019, juga Pasal 6 ayat 2 huruf c. Dinyatakan bahwa selain memenuhi persyaratan umum, pengajuan Pj. Sekda harus dilengkapi dengan dokumen laporan tertulis perkembangan pengisian Kekda definitif. (Syamsul Arifin/Bernas)