SUMUTTanjung balai

Miliki Narkoba Jenis Sabu 16,09 Gram Dapot Panjaitan Akhirnya Tak Berkutik Ditangan Sat Narkoba Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan salah seorang warga didalam rumahnya yang berada pada Jalan Mesjid Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berinisial Dapot Panjaitan pada Kamis 2 Setember 2021 pada Pukul 14.30 Wib yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK kepada para Wartawan di Mapolres Kota Tanjungbalai Kamis 2/9/21.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka Dapot Panjaitan yaitu berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 (Enam belas koma nol sembilan) Gram, 4(Empat) bal plastik klip transfaran, 2(Dua) unit timbangan digital /elektrik, 1(Satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1(Satu) kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga shabu, dan uang tunai Rp. 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).

Pengungkapan kasus tersebut awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, menerangkan bahwa didalam ruma Jalan Mesjid Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba oleh seorang laki laki yang bernama Dapot dengan ciri ciri yang sudah dikantongi.

Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik I Sat Res Narkoba Ipda Hendra Karo karo SH, dan Kanit Idik II Ipda N.Tamba langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut, dan benar laki laki yang dimaksud sedang berada dalam kamar sedang memasukan Narkotika Jenis Sabu sabu kedalam kaleng roti merk Hatari.

Selanjutnya terhadap tersangka Dapot Panjaitan dilakukan Penangkapan yang disaksikan Kepling Lingkungan IV Sei Tualang Raso, dan dari tersangka Dapot Panjaitan Team menyita Barang Bukti sebanyak 21 bungkus yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat Kotor 16,09 gram (Enam belas koma nol sembilan) Gram.

Untuk selanjutnya terhadap tersangka dilakukan introgasi dan oleh tersangka Dapot Panjaitan menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu yang disita oleh Team Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai tersebut benar adalah miliknya yang didapat dari seorang yang dikendalikan dari Lapas Langkat.

Terhadap tersangka Dapot Panjaitan langsung diamankan pada Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses sesuai Hukum yang berlaku, dan terhadap tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun Maksimal seumur hidup atau hukuman mati ungkap Kapolres (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button