Miliki Sabu, Warga Muncar Digelandang Satresnarkoba Banyuwangi
BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Unit Opsnal Narkoba Polres Banyuwangi berhasil menggelandang Sufyan Hadi alias Yayan Bin Asadun (44) dari Perumahan Dadapan Indah Blok C No 01, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (21/7/17).
Pelaku kepemilikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina atau Shabu yang diamankan pada pukul 11.00 WIB tersebut sejatinya sesuai KTP adalah warga Dusun Krajan RT 20 RW 1 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Namun saat ini tinggal di Perumahan Dadapan Indah.
Saat digeledah didalam Perumahan, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi berhasil menyita 4 paket Narkotika jenis sabu berat kotor 1,53 gram berat bersih 0,72 gram, 1 buah kotak plastik warna hitam putih dan 1 buah HP merk Nokia warna silver.
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agus Yulianto melalui Kasatnarkoba AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, pelaku terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina atau Shabu.
“Dia kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar perwira pengganti AKP. Agung Setyabudi ini, Sabtu (22/7/17).
Kini, pelaku yang jebolan SLTA tersebut sudah naik status menjadi tersangka dan harus rela meringkuk didalam rumah tahanan Polres guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Selain pemeriksaan saksi-saksi, kita juga melengkapi mindik. Barang bukti (BB) kita kirim ke Labfor cabang Surabaya, sekaligus kita koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas AKP. Ambuka seraya berjanji akan melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya yan terkait dalam jaringan tersangka Sufyan Hadi. (Hakim Said)