
BeritaNasional.id, JAKARTA – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kebijakan pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Prasetyo mengatakan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi mencakup seluruh profesi yang berstatus PPPK paruh waktu.
“Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Memang waktu itu baru tenaga paruh waktu pengajar atau guru. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Menurut dia, kebijakan tersebut berlaku lintas profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Dengan keputusan tersebut, status kepegawaian mereka akan ditingkatkan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu Juga Bisa Ikut Seleksi CPNS
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada seluruh PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kesempatan tersebut dijadwalkan mulai dibuka pada 2027. Prasetyo menegaskan, peluang mengikuti seleksi CPNS diberikan secara setara kepada PPPK paruh waktu dari berbagai latar belakang profesi.
Ini karena statusnya naik yang lintas profesi, maka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS,” katanya.
Kebijakan ini menjadi perubahan penting bagi tenaga PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintah. Selain peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, mereka juga memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Meski demikian, mekanisme teknis pengangkatan, ketentuan administrasi, serta pelaksanaan seleksi CPNS masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.



