Daerah

Mulai Ada Calon Korban

Akibat Pembelian Minyak Goreng Murah Dengan Pindai Mata

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus pembelian minyak goreng dengan harga murah dengan syarat memindai mata, sudah akan makan korban. Dia adalah NA warga Desa Kladi Pedukuhan Batu Putih Kecamatan Cerme.

NA pernah membeli minyak goreng bersama tetangga yang lain pada sales yang menjajakan ke desanya. Harga minyak goreng Rp 5.000,00 dengan 750ml dengan syarat menyetorkan foto copy KTP dan pindai mata.

“Yang membeli minyak goreng murah bukan hanya saya, tapi beberapa orang yang sedusun dengan saya. Salesnya bukan orang Kladi, tapi orang luar desa. Syaratnya harus menyetor foto copy KTP dan pindai mata,” jelasnya.

NA tidak mempunyai firasat jelek dengan pindai mata saat membeli minyak goreng murah. Padahal, dengan pindai mata, seluruh identitasnya, termasuk nama ibu akan teretas. Dan bisa saja data tersebut disalahmanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ternyata, sekitar 20 hari yang lalu, ada pemberitahuan melalui akun dana NA yang mengkonfirmasi, apakah NA mengajukan pinjaman sebesar Rp 4 juta. Oleh NA dijawab tidak pernah.

“Saya mendapat notifikasi dari Pinjol melalui akun dana tentang kebenaran pengajuan pinjaman sebesar Rp 4 juta. Saya jawab tidak pernah. Tetapi kalau bulan depan ada tagihan melalui akun dana saya, akan saya tuntut yang memindai mata saya,” jelasnya.

Ketua LKBH Merah Putih (MP), Ahroji, mengaku mendapat pengaduan dari keluarga NA. Dengan pengaduan tersebut, Tim Investigasi LKBH MP langsung turun ke lapangan. Dari hasil investigasi, N membenarkan telah mendapat pemberitahuan dari Pinjol.

“Kami akan mentracking orang yang melakukan pemindaian pada seluruh pembeli minyak goreng merah, bukan pada penjual minyak. Sebab saya yakin ada mafia dibalik pemindaian mata ini,” jelasnya.

Jika dari hasil penelusuran Tim Investigasi LKBH MP ditemukan ada penyalahgunaan identitas korban, maka kami akan melakukan proses hukum. Sebab dalam kasus ini ada pihak yang dikorbankan. (Syamsul Arifin/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button