DaerahJawa TimurMetroRagamSitubondo

Nasim Khan : Penegakan Supremasi Hukum Almarhum Artidjo Alkostar Perlu di Suritauladani

BeritaNasional – SITUBONDO  – Innalillahi Wa inalilahi Rajiun, kabar duka menyelimuti masyarakat Kabupaten Situbondo pada khusus, dan Indonesia pada umumnya. Sang legendaris penegakan hukum asal Kabupaten Situbondo Artidjo Alkostar, wafat pagi tadi, demikian disampaikan Ir. HM. Nasim Khan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi FPKB, Minggu (28/2/2021).

Mantan Hakim Agung yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, sambung Nasim Khan, kepulangan Artidjo Alkostar menghadap Illahi merupakan kesedihan bangsa ini. Semoga kepulangan Artidjo Alkostar menghadap Allah SWT, dapat menjadi cambuk semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kita ditinggalkan oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas penuh inspirasi dan penuh dedikasi. Penegak hukum asal Kabupaten Situbondo Artidjo Alkostar siang tadi wafat meninggalkan kita semua. Untuk itu, saya wewakili Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB dan Nasim Khan Indonesia serta warga Situbondo turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas wafatnya sang penegak hukum almarhum Artidjo Alkostar,” tutur Nasim Khan.

Lebih lanjut, Nasim Khan mengatakan, sang penegak hukum yang lahir di Kabupaten Situbondo pada 22 Mei 1948 itu, menitih karirnya dalam dunia penagakan hukum sejak menyandang gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976. “Semoga amal ibadah almarhum terima Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkannya tabah, Aamiin,” tutur Nasim Khan.

Nasim Khan menjelaskan bawa, perjuangan mendiang Artidjo Alkostar dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia tidak diragukan lagi dan patut di suritauladani oleh seluruh penagak hukum lainnya di bumi Nusantara ini. “Sebagai masyarakat Kabupaten Situbondo dan anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKB, saya bangga dengan penegakan hukum yang pernah dilaksanakan almarhum. Beliau figur penegak hukum yang patut disuritauladani,” pungkas Nasim Khan.

Berikut riwayat perjalanan karir Almarhum Artidjo Alkostar yang dikutip situs KPK RI. Almarhum Artidjo Alkostar, menitih karir mulai menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta hingga akhirnya beliau dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.

Pada tahun 1989, Artidjo Alkostar berangkat ke New York, Amerika Serikat, untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University. Dia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Selanjutnya, dia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2007.

Selanjutnya, setelah pulang dari Negeri Paman Sam, pria kelahiran Kabupaten Situbondo pada tanggal 22 Mei 1948   mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates dan kantor tersebut ditutup pada tahun 2000 karena dirinya diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Almarhum Artidjo Alkostar juga dipilih sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tahun 2014.

Kemudian mendiang Artidjo Alkostar purnatugas dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Mei 2018 dan sudah menangani sebanyak 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo Alkostar mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pembrantasan Korupsi hingga wafat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button