SUMUTTanjung balai

Nova Warga Rusunawa Kota Tanjungbalai Ditangkap Unit Reskrim Polsek TBU Karena Memiliki 1,25 Gram Narkotika Jenis Shabu

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai mengamankan seorang Tersangka yang bernama Nova Trisna alias Rina Umur 36 Tahun yang beralamat pada Jalan Dl.Panjaitan Lingkungan II Kelurahan TB Kota IIIĀ  Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai harus mendekam pada sel karena diduga memiliki Narkoba jenis Shabu.

Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S. Tambunan, SH pada Selasa 5/10/21 berkisar pada pukul 21.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang perempuan warga Rusunawa sedang berjualan Narkotika di KampungĀ  Baru Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim melakukan pembuntutan hingga kerumah perempuan tersebut di Jalan Sei Agul Komplek Rusunawa I Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso.

Dan diketahui perempuan tersebut bernama Nova Trisna alias Rina yang diduga jugaĀ  melakukan transaksi narkotika atauĀ  berjualan dirumahnya Komplek Rusunawa I JalanĀ  Sei Agul Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Dan pada pukul 21.00 Wib personil Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Tanjung SH, langsung melakukan penggerebekan pada rumah Nova dan menangkap beliau yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling)

Pada saat pengerebekan tersangka sedang duduk dilantai dan diatas lantai didepannya terdapat 7(Tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 1,25 ( Satu Koma Dua Lima) Gram.

Serta HP android Merk Vivo, 2 (Dua) buah mancis, 1 ((Satu) bal plastik klip transparan kosong, 2 (Dua) buah pipet plastik(sebagai sendok),1 (Satu) buah kaca Pirex, 1(Satu) Set bong alat hisap Shabu, 1 (Satu) buah dompet warna hijau.uang tunai 2 (Dua) Lembar pecahan Rp.100.000, 1(Satu) Lembar.Ā  pecahan Rp.50.000, 1 (Satu) Lembar pecahan Rp.20.000, 3 (Tiga) lembar pecahan Rp.10.000, 1(Satu) Lembar pecahan Rp. 2000, 3 (Tiga) Lbr pecahan Rp.1000 dengan total jumlah keseluruhan Rp.305.000,-(Tiga Ratus lima Ribu Rupiah).

Selanjutnya tersangka Nova dan barang bukti diamankan ke Polsek TBU dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses sesuai hukum Yang berlaku dan dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4(Empat) Tahun dan maksimal penjara seumur hidup.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button