Nyolong Sepeda Motor, Pengangguran Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID, Binjai – Satu dari empat kawanan pelaku pencurian sepeda motor yakni Ramadhan Dalimunte Alias Madan (23) akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu spa yang berada di Pasar VII Tengah, Kel. Medan Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Binjai Timur, AKP A Pardede. Dijelaskannya pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHP. Dimana, korbannya adalah M Andra Yudana (22) warga Jln. P. Diponegoro No. 35 D, Lk. VII, Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ucapnya.
Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan pengaduan terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor. Dan langsung melakukan proses penyelidikan.
“Lalu kita berhasil dapatkan informasi tentang keberadaan salah satu dari 4 (empat) orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor,” katanya.
Setelah itu, petugas pun langsung bergegas untuk meringkus pelaku dimaksud. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu spa di kawasan Medan Tembung.
“Setelah kita tanyain, pelaku memang mengaku kalau dia ikut mengambil sepeda motor dari dalam rumah korban,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa aksi pencurian itu turut dilakukan tiga rekannya yang lain. Antara lain, IFAN Als KAWID (32, OLOY (32) dan AKBAR (20).
“Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Binjai Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Sekedar diketahui, kasus pencurian ini bermula saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya di Jalan Diponegoro no. 35 D Lingk. VII, Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur. Tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara perabotan guci yang bergeser.
Seketika itu korban keluar kamar menuju sumber suara. Disana dia sempat melihat keempat pelaku membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Thn 2016 No. Pol. : BK 3610 RAV Nosin : JFV1E1607005 dan Noka : MH1JFU116GK606042 miliknya.
Alhasil, korban langsung berteriak maling. Dan kawanan pelaku keburu kabur melarikan diri membawa sepeda motor miliknya. Akan tetapi handpone salah satu pelaku terjatuh/tinggal di teras rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur Polres Binjai. (bay)



