AcehDaerah

Oknum ASN di Aceh Timur Cabuli Anak Tiri, Kini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

BeritaNasional.ID, ACEH TIMUR — Satreskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya berinisial IT (12) yang masih menduduki kelas 2 SMP,  warga Kabupaten Aceh Timur. Kamis (20/01/2022).

Diketahui pelaku berinisial NA (43) yang juga merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur. Diduga aksi bejatnya itu telah dilakukannya selama tiga tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K mengatakan, kasus tersebut diketahui berawal dari laporan ibu korban kepada pihak Polres Aceh Timur.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga di tingkatkan ke penyidikan, dan mengumpulkan barang-barang bukti serta mengambil keterangan atau memeriksa saksi-saksi ahli.

“Sehingga pihak terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan” terang Kasat.

Menurutnya, kasus tersebut masih berjalan.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dijerat pasal 49 sub pasal 50 sub pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah, dan ancaman 120 bulan kurungan penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button