Kota Baubau

Oknum ASN Kota Baubau Jadi Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lapas

BeritaNasioanal,ID.BAUBAU – Pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara di amankan pihak Satres Narkoba Polres Baubau,karna  membawa sabu-sabu dengan berat 38,18 gram.Jum,at(19/03/2021).

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, SH., S.IK Menjelaskan,Berawal dari adanya laporan masyarakat tentang orang dicurigai, berada di Jalan Raya Palagimata depan Kantor Wali Kota Baubau,berdasarkan informasi di terima oleh angota pelaku (FH) akan mengambil paket Narkotika jenis Sabu.

Saat mau di amankan (FH) melarikan diri mengunakan mobil, terjadilah saat itu aksi kejar-kejaran beserta pihak Satres Narkoba Polres Baubau beserta pelaku (FH) dari paligimata menggunakan mobil dan akhirnya pelaku di hadang dan di amankan di Kelurahan Waborobo Kota Baubau.

Saat di amankan (FH) ternyata suda membuang barang bukti yang di pegangnya di jalan raya ketika saat aksi keja-kejaran terjadi,Tapi tak butu waktu lama pihak Satres Narkoba Polres Baubau bersama tersangka yang suda di amankan akhirnya mendapatkan kembali barang haram yang di buang oleh pelaku (FH).

Lanjutnya,Bahwa pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil Kota Baubau dan pelaku diduga masuk sebagai pengedar jaringan lapas.

Pelaku di kenakan ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button