Anak Dibawah Umur Di Tangkap Polisi Bukan Main-main Kasusnya

BeritaNasional.ID, Kota Baubau – Lagi-lagi anggota Polres Baubau berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Salah seorang anak di bawah umur inisial SY (17) yang di duga sebagai pengedar dan juga pemakai jenis sabu di amankan oleh pihak Kepolisian Polres Baubau
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam konfrensi persnya menjelaskan, dari keterangan SY, pihaknya kemudian berhasil mengungkap dan mengamankan tiga tersangka lainnya.Dalam pengakuan SY (17) kalau jenis sabu ini milik SH (22) kemudian dilakukan pengembangan penyidikan ditemukan 3 orang pelaku inisial SH (22), WAT (42), LMN (45).Dari tangan para tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat 20 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, AKP Silpanus Solo mengatakan, terduga pelaku (SY) merupakan anak dari luar Kota Baubau yang datang kos di Kota Baubau. SY (17) merupakan target pertama yang mengungkap ketiga pelaku lainnya.dan kami tangkap terduga pelaku dengan tempat berbeda-beda.
SY (17) dan ketiga pelaku dikenakan pasal yang disangkakan 114 ayat 1 dan atau pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.