Kota Baubau

YLBH ALIM :Video Mesum Pelajar, Polri Wajib Memperhatikan Hak Asasi Anak Dibawah Umur

BeritaNasioanal.ID, Kota Baubau – Baru-baru ini, dunia maya digoncang dengan beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh sekelompok anak di Kota Baubau yang mana, masih berusia dibawah 19 tahun, pemeran perempuan masih berumur 15 tahun sedangkan pemeran laki-laki adalah 17 tahun yang diketahui oleh teman-teman pelajar tersebut yang masih berusia rata-rata 17 tahun, 16 tahun dan 15 tahun.

Menanggapi video mesum pelajar ini, Muhaini, S.H. selaku advokat di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan (YLBH-ALIM) menyarankan kepada Polres Baubau agar dalam menangani perkara anak ini harus mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Muhaini menambahkan bahwa dalam kasus video mesum ini, pemeran dalam video ini adalah sebagai korban apalagi usia anak-anak ini masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur (Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2002)
Pada perkara video mesum ini, polres c.q. penyidik perlu memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, karena perkara ini bukan perkara tindak pidana umum tapi perkara tindak pidana khusus yang tunduk pada UU No. 23 Tahun 2002, maka Muhaini menghimbau kepada penyidik untuk melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak kepada perkara ini.

Hal ini menjadi penting mengingat anak-anak ini masih berstatus pelajar yang proses karir pendidikan masih jauh.Selain itu pula beredar video mesum ini, tentu perlu penegakan hukum terutama peredar video mesum ini penyidik harus menindak, siapa yang mengambil video, merekam, dan memposting di media massa. Tentu jeratan hukum pelaku pembuat dan yang menyebarkan video ini perlu diberikan sanksi hukum yang tegas, pelaku ini perlu dijerat dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.0000.0000.000,00 (satu milyar rupiah).

Lanjut Muhaini, bahwa peredaran video mesum ini sangat disesalkan dan mengecam atas peredar video ini yang bahkan sudah dishare yang tentu saja ini sangat merugikan terutama para korban. Penanganan penyelesaian perkara ini perlu segera diselesaikan, polri harus segera bertindak cepat, tepat, benar dan memperhatikan asas hukum kepentingan terbaik bagi anak agar penegakan hukum yang dilakukan tidak membuat korban merasa dirugikan hak asasi manusianya apalgi korban adalah anak masih dibawah umur.

Tentu saja, perkara ini bukan hanya tanggung jawab anak seorang, dalam konteks Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tanggung jawab penegak hukum, orangtua, masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban dalam pekara ini dan tentu saja media massa yang memberitakan kasus ini agar memperhatikan Pasal 17 ayat (2), anak yang berhak berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan identitasnya dll.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button