Daerah

Oknum Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM, LSM LIRA Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Kasus kematian tragis Faradila, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang jasadnya ditemukan di wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru.

Penetapan oknum anggota Polres Probolinggo berinisial Bripka AS sebagai tersangka utama memicu gelombang desakan dari berbagai pihak agar proses hukum ditegakkan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata. Ia mendesak Polda Jawa Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal pidana berat, termasuk dugaan pembunuhan berencana.

“Apabila dalam penyidikan ditemukan bukti adanya persiapan, kekerasan berulang, dugaan kejahatan seksual, hingga upaya pembuangan jasad, maka unsur pembunuhan berencana sangat kuat. Pasal 340 KUHP wajib diterapkan,” tegas Samsudin, Sabtu (20/12/2025).

Samsudin menilai, transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi hal mutlak, mengingat tersangka merupakan bagian dari institusi penegak hukum. Ia meminta pengawasan ketat dari Propam Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

“Kasus ini mengandung indikasi pidana berlapis, mulai dari penganiayaan berat hingga dugaan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang TPKS,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat di wilayah Tiris, Krucil, dan Probolinggo Raya yang turut membantu aparat dalam mengungkap tabir kematian korban. Partisipasi publik tersebut dinilai sebagai wujud kepedulian sekaligus harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Senada dengan itu, perwakilan keluarga korban, Agus Subiyanto, menuntut proses hukum yang objektif dan terbuka. Keluarga berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka meskipun berasal dari institusi kepolisian.

“Kami hanya menginginkan keadilan. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku pembunuhan, siapa pun dia,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka utama. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta motif di balik aksi keji yang menewaskan mahasiswi asal Probolinggo tersebut.

(Yul/Bernas)

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button